Standardisasi sebagai unsur penunjang pembangunan,
mempunyai peranan penting dalam usaha mengoptimalisasi pendayagunaan sumber
daya dalam kegiatan pembangunan. Perangkat standardisasi berperan pula dalam
menunjang kemampuan produksi khususnya
peningkatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, serta pengembangan
industri dan perlindungan konsumen.
Oleh karenanya setiap negara mempunyai standar nasional dan
regulasi teknis yang dalam implementasinya dapat merupakan hambatan teknis bagi
negara lain dalam perdagangan. Untuk mengurangi hambatan tersebut, pada tahun
1979 dalam Putaran Tokyo disepakati adanya perjanjian Standard Code atau
Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT) yang dilanjutkan dengan
pembentukan World Trade Organization (WTO) di Putaran Uruguay. Isi kesepakatan dalam Putaran Uruguay
tersebut antara lain adalah penyelarasan standar nasional dengan standar
internasional agar tercipta transparansi dalam Sistem Standardisasi Nasional
yang merupakan tuntutan dalam perdagangan internasional.
Mempertimbangkan
bahwa tata cara pengembangan standar, penetapan regulasi teknis dan pelaksanaan
penilaian kesesuaian diatur melalui berbagai ketentuan dalam perjanjian Technical Barrier to Trade (TBT) dan
perjanjian Sanitary and Phyto-Sanitary (SPS)
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari beberapa perjanjian yang ada dalam General Agreement on Tariffs and Trade
(GATT) – WTO. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa untuk menghindarkan hambatan
teknis perdagangan maka pengembangan standar, regulasi teknis dan penilaian
kesesuaian di negara-negara anggota WTO harus mengacu kepada standar dan
pedoman yang dikembangkan oleh organisasi internasional yang relevan.
Organisasi perumus standar internasional yang diakui dan direkomendasikan oleh
WTO antara lain adalah ISO (International
Organization for Standardization), IEC (International
Electrotechnical Commission), CAC (Codex
Alimentarius Commission), dan ITU (International
Telecommunication Union).
Mengacu
pada perjanjian TBT/WTO – Annex 3 - Code of Good Practice for the Preparation,
Adoption and Application of Standards, maka pengembangan standar nasional, dalam hal
ini SNI, harus memenuhi prinsip-prinsip :
(a) openess, artinya terbuka bagi semua
pemangku kepentingan yang berkeinginan untuk terlibat;
(b) transparant, artinya agar semua pemangku kepentingan dapat dengan mudah
mengikuti proses dan memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan
pengembangan SNI;
(c) impartial, artinya tidak memihak kepada
salah satu pihak sehingga semua pemangku kepentingan dapat menyalurkan
kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
(d) development dimension, artinya bahwa
dalam perumusan SNI harus memperhatikan
kepentingan publik dan kepentingan nasional sehingga dapat meningkatkan daya
saing produk nasional di pasar internasional;
(e) effective and relevant, artinya bahwa dalam perumusan SNI harus betul-betul yang
sesuai dengan skala prioritas dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(f) consensus, artinya bahwa dalam perumusan SNI harus disepakati oleh
pemangku kepentingan dan
(g) coherent, artinya bahwa dalam perumusan SNI harus mengacu pada
standar internasional tetapi tidak duplikasi dalam proses perumusannya, sehingga produk-produk
nasional akan lebih mudah memasuki pasar internasional.
Mengacu pada ketentuan TBT-WTO, dalam rangka menegakkan “transparency”, maka setiap regulasi
teknis , pemberlakuan standar dan penilaian kesesuaian yang mempunyai dampak
hambatan terhadap perdagangan perlu dinotifikasikan ke secretariat
TBT-WTO. Setiap anggota WTO diharuskan
untuk menunjuk satu lembaga atau institusi yang berfungsi sebagai notification
dan enquiry point yang bertugas untuk menotifikasikan setiap rancangan regulasi
teknis dan menjawab semua pertanyaan
terkait standar, regulasi teknis, dan sistem penilaian kesesuaian yang berlaku
di masing-masing negara angggota. Dalam
kerangka pemenuhan persetujuan tersebut,
aturan tersebut, pada tanggal 22 Maret 1996, Indonesia menotifikasikan
kepada Sekretariat WTO mengenai Penerapan dan Administrasi (Pengaturan) terkait
Perjanjian TBT tersebut (Pemerintah Indonesia telah meratifikasi pembentukan
WTO tersebut melalui UU no 7 tahun 1994) dengan menyebutkan bahwa untuk menangani
hambatan teknis dalam perdagangan (Technical
Barriers to Trade/TBT-WTO), BSN telah ditetapkan sebagai Badan Notifikasi (Notification Body) dan Pelayanan
Pertanyaan (Enquiry Point)
TBT-WTO dengan sekretariat di Pusat
Kerjasama Standardisasi – BSN. Notifikasi ini direvisi
melalui notifikasi no G/TBT/2/Add.3/Rev.1 pada tanggal 18 Mei 2004.
·
Fungsi Notification Body adalah untuk memberikan
informasi tentang rencana pemberlakuan regulasi teknis baru, standar dan
prosedur penilaian agar pihak berkepentingan di negara WTO lain dapat
memberikan pandangan/masukan serta dapat mempersiapkan diri.
·
Fungsi Enquiry Point adalah untuk memberikan
informasi atas pertanyaan dari pihak berkepentingan di setiap anggota WTO
tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan regulasi teknis, standar dan
prosedur penilaian, baik yang telah berlaku atau yang akan diberlakukan.
BSN selaku Badan Notifikasi (Notification Body) dan Pelayanan
Pertanyaan (Enquiry Point)
TBT-WTO bertugas mengkoordinasikan kegiatan terkait penanganan berbagai
permasalahan penerapan persetujuan TBT-WTO di Indonesia. Kegiatan-kegiatan yang
terkait dengan tugas pokok tersebut meliputi hal-hal:
· Notifikasi Rancangan Peraturan teknis perdagangan
dan rancangan Standar Nasional Indonesia (R-SNI) wajib yang ditetapkan oleh
Instansi Teknis Pemerintah Indonesia.
· Pemberian tanggapan terhadap notifikasi Rancangan
Peraturan Teknis Perdagangan dan/atau rancangan standar wajib yang telah
dinotifikasikan oleh negara-negara anggota WTO (negara penotifikasi)
· Koordinasi, persiapan posisi Indonesia dan pengiriman delegasi Indonesia dalam sidang-sidang TBT-WTO.
· Sosialisasi peraturan-peraturan yang terkait dengan
TBT-WTO (TBT-Agreement) dan
penerapannya kepada seluruh stakeholder BSN.
Sampai saat ini dalam rangka perlindungan dan keselamatan konsumen,
Pemerintah Indonesia telah menotifikasikan 22 (dua puluh dua) rancangan
Peraturan teknis, termasuk yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan
kategorinya, beberapa SNI yang telah dinotifikasikan ke Secretariat WTO untuk
diberlakukan penerapannya secara wajib antara lain adalah:
a). Kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat, meliputi susu formula, tepung terigu yang harus
difortifikasi, 15 SNI untuk pupuk, dan gula kristal mentah.
b). Persyaratan keselamatan untuk perlindungan konsumen, seperti lampu swa-ballast,
frekuensi sistem arus bolak-balik fase
tunggal dan fase tiga 50 herts, pemutus sirkuit untuk proteksi arus lebih untuk
instalasi rumah tangga, persyaratan umum instalasi listrik (PUIL), tanda
keselamatan pemanfaat listrik, persyaratan keselamatan pemanfaat listrik untuk
rumah tangga, persyaratan saklar untuk instalasi tetap rumah tangga,
persyaratan tusuk kontak untuk keperluan rumah tangga dan persyaratan khusus
untuk kipas angin.
c). Keselamatan untuk transportasi darat, meliputi : ban kendaraan (terdiri dari ban mobil
penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam
kendaraan bermotor), kaca pengaman kendaraan bermotor, dan helm pengaman.
d). Keselamatan bangunan dan konstruksi, meliputi semen (terdiri dari semen portland
putih, semen portland pozolan, semen portland, semen portland campur, semen masonry, semen portland komposit, semen masonry, semen portland
komposit), baja tulangan beton, baja lembaran lapis seng,
e). Keselamatan produk untuk pengguna, seperti kompor gas bahan bakar LPG satu satu tungku
dengan sistem pemantik mekanik dan kelengkapannya (tabung baja, katup tabung,
regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG, dan selang karet kompor gas)
Mengacu
pada ketentuan TBT-WTO, konsekuensi dari pemberlakuan wajib standar ini maka
semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, baik yang
diproduksi didalam negeri maupun yang diimpor, harus memenuhi semua persyaratan
SNI.
Indonesian Notification Body and Enquiry Point for
TBT-WTO
Pusat Kerjasama Standardisasi - BSN
C.P. : Sdr. Nyoman Supriyatna / Hendro Kusumo / Esti Premati
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 4
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telp.
(021) 574 7043/44 ext 215, Fax. (021) 574 7045
e-mail: kerj_int@bsn.or.id atau
tbt.indonesia@gmail.com