Pemberlakuan SNI Ban Kendaraan Bermotor
Lima SNI tentang ban kendaraan bermotor telah diberlakukan melalui Keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Kelima SNI tersebut adalah sebagai berikut :
Nomor SNI |
Judul |
ICS |
Panitia Teknis |
No Regulasi teknis |
SNI 06-0098-2002 |
Ban mobil penumpang |
83.060.10 |
83-01 |
31/KEP/BSN/09/2002 |
SNI 06-0099-2002 |
Ban truk dan bus |
83.060.10 |
83-01 |
31/KEP/BSN/09/2002 |
SNI 06-0100-2002 |
Ban truk ringan |
83.060.10 |
83-01 |
31/KEP/BSN/09/2002 |
SNI 06-0101-2002 |
Ban sepeda motor |
83.060.10 |
21-01 |
31/KEP/BSN/09/2002 |
SNI 06-6700-2002 |
Ban dalam kendaraan bermotor |
83.060.10 |
83-01 |
32/KEP/BSN/09/2002 |
SNI 06-0098-2002, Ban mobil penumpang
Standar ini menetapkan persyaratan penandaan yang harus dipenuhi dan pengujian dimensi, tinggi TWI, bead Unseating untuk ban tanpa ban dalam (tubeless), breaking energy, endurance dan high speed pada ban mobil penumpang baru.
- Penandaan ban Setiap ban mobil penumpang harus memiiiki identitas/penandaan yang secara permanen tercetak pada dinding samping ban.
- Syarat lulus uji Setiap ban baru harus memenuhi standar dimensi pada memiliki batas kedalaman alur (TWI) dengan tinggi 1,6 mm, dengan bead unseating dan breaking energy minimum yang ditentukan. Ban juga harus memiliki ketahanan pada berbagai beban (endurance)dan kecepatan (highspeed).
- Pengambilan contoh dan cara uji Ban yang akan diuji harus terbebas dari kerusakan - kerusakan minimum 3 buah untuk setiap ukuran yang diambil secara acak. Pengujian mencakup Pengujian dimensi, Pengukuran TWI, Pengujian bead unseating ban tanpa ban dalam (tubeless), Pengujian ketahanan berbagai beban (endurance) dankecepatan (high speed), serta Pengujian breaking energy,
SNI 06-0099-2002 Ban truk dan bus
Standar ini menetapkan persyaratan penandaan yang harus dipenuhi dan pengujian dimensi, tinggi TWI, breaking energy, dan endurance pada ban truk bus baru.
- Syarat penandaan ban Setiap ban truk dan bus harus memiliki identitas/penandaan yang secara permanen tercetak pada dinding samping ban.
- Syarat lulus uji Setiap ban baru harus memenuhi standar dimensi, dengan batas kedalaman alur setingg 1,6 mm, serta breaking energy minimum yang ditentukan Setelah pengujian selesai, maka ban yang diuji harus bebas dari kerusakan-kerusakan.
- Pengambilan contoh dan cara uji Ban-ban yang akan diuji harus terbebas dari kerusakan-kerusakan minimum 2 buah untuk setiap ukuran yang diambil secara acak. Pengujian mencakup : Pengujian dimensi, Pengukuran TWI, Pengujian breaking energy, dan Pengujian ketahanan berbagai beban (endurance)
SNI 06-0100-2002 Ban truk ringan
Menetapkan persyaratan penandaan yang harus dipenuhi dan pengujian dimensi, tinggi TWI, breaking energy, endurance dan high speed pada ban truk ringan baru.
- Penandaan Setiap ban truk ringan harus memiliki identitas/penandaan yang secara permanen tercetak pada dinding samping ban.
- Syarat lulus uji Setiap ban baru harus memenuhi standar dimensi, memiliki batas kedalaman alur dengan tinggi 1,6 mm, serta breaking energy minimum yang ditentukan Ban juga harus memiliki ketahanan pada berbagai beban (endurance)dan kecepatan (highspeed).
- Pengambilan contoh dan cara uji Ban-ban yang akan diuji harus terbebas dari kerusakan-kerusakan, minimum 3 buah untuk setiap ukuran yang diambil secara acak. Pengujian mencakup Pengujian dimensi, Pengukuran TWI, Pengujian breaking energy) serta Pengujian ketahanan berbagai beban (endurance) dankecepatan (high speed).
SNI 06-0101-2002 Ban sepeda motor
Menetapkan persyaratan–persyaratan dimensi, pengujian dan syarat penandaan yang harus dipenuhi pada ban luar sepeda motor baru
- Penandaan Setiap ban sepeda motor harus memiliki identitas/penandaan yang secara permanen tercetak pada dinding samping ban
- Syarat lulus uji Setiap ban baru harus memenuhi standar dimensi, memiliki batas kedalaman alur dengan tinggi minimum 0,8 mm, dan memiliki breaking energy minimum yang ditentukan. Ban juga harus memiliki ketahanan pada berbagai beban (endurance)dan kecepatan (highspeed).
- Pengambilan contoh dan cara uji Ban–ban yang akan diuji harus terbebas dari kerusakan–kerusakan, mimimal 3 buah yang diambil secara acak Pengujian mencakup pengujian dimensi, pengukuran TWI, pengujian breaking energy, pengujian ketahanan berbagai beban (endurance) dan kecepatan (high speed)
SNI 06-6700-2002 Ban dalam kendaraan bermotor
Standar ini menetapkan persyaratan penandaan yang harus dipenuhi dan pengujian kuat tarik, kemuluran tetap dan pengusangan pada ban dalam kendaraan bermotor,
- Penandaan Setiap ban dalam harus memiliki identitas/penandaan yang secara permanen tercetak pada dinding ban dalam.
- Syarat Iulus uji Setiap ban dalam baru harus memiliki kuat tank, kemuluran tetap serta pengusangan sesuai persyaratan yang
- Pengambilan contoh dan cara uji (sampling) Setiap ban dalam baru harus memiliki bentuk dan ketebalan dinding yang seragam dan babas dari berbagai kerusakan yang dapat mengakibatkan menurunnya sifat fisik ban dalam Ban dalam yang akan diuji diambil secara acak, masing-masing 1 (satu) buah berdasarkan kiasifikasi bahan dan ukuran. Pengujian yang dilakukan mencakup Uji kuat tarik, Uji kemuluran tetap, dan Uji pengusangan (Ageing Test)
- Cara penulisan ukuran ban dalam penulisan ukuran ban dalam harus ditunjukkan secara umum, dengan menghilangkan tanda nilai lapis, beban maksimum, simbol kecepatan dan simbol kostruksi ban Iuar.
Regulasi Teknis
No |
No Peraturan/Surat |
Pembuat |
Tentang |
Keterangan |
1. |
595/MPP/Kep/9/2004 |
MENPERINDAG |
Pemberlakuan SNI terhadap Ban Secara Wajib |
- SNI 06-0098-2002 Ban mobil penumpang
- SNI 06-0099-2002 Ban truk dan bus
- SNI 06-0100-2002 Ban truk ringan
- SNI 06-0101-2002 Ban sepeda motor
- SNI 06-6700-2002 Ban dalam kendaraan bermotor
|
2. |
02/M-IND/PER/3/2005
02/M-DAG/PER/3/2005 |
Keputusan bersama
MENPERIND RI
MENDAG RI |
Perubahan atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan no 595/MPP/Kep/9/2004 |
Mengubah pasal 10, keputusan mulai berlaku 1 tahun sejak 23 Maret 2005 |
3 |
12/M-IND/PER/3/2006
07/M-DAG/PER/3/2006 |
Perubahan kedua atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan no 595/MPP/Kep/9/2004 |
- Mengubah pasal 3, ban terpasang pada mobil impor tidak termasuk pada aturan ini
- Menambah pasal 8A, perubahan aturan pemberlakuan SNI ban secara wajib diatur oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya
|
Petunjuk Teknis
No |
Peraturan |
Pembuat |
Tentang |
1 |
52/IAK/PER/VIII/2005 |
Dirjen Industri Agro dan Kimia – DEPPERIND |
Petunjuk Teknis Pelaksnaan Penerapan dan Pengawasan SNI Ban Secara Wajib |
Alur Proses memperoleh SPPT SNI
Skema Penerbitan SPB terhadap Barang Impor SNI Wajib

