Pemberlakuan SNI Ban Kendaraan Bermotor

Lima SNI tentang ban kendaraan bermotor telah diberlakukan melalui Keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Kelima SNI tersebut adalah sebagai berikut :

Nomor SNI

Judul

ICS

Panitia Teknis

 No Regulasi teknis

SNI 06-0098-2002

Ban mobil penumpang

83.060.10

83-01

31/KEP/BSN/09/2002

SNI 06-0099-2002

Ban truk dan bus

83.060.10

83-01

31/KEP/BSN/09/2002

SNI 06-0100-2002

Ban truk ringan

83.060.10

83-01

31/KEP/BSN/09/2002

SNI 06-0101-2002

Ban sepeda motor

83.060.10

21-01

31/KEP/BSN/09/2002

SNI 06-6700-2002

Ban dalam kendaraan bermotor

83.060.10

83-01

32/KEP/BSN/09/2002

 

SNI 06-0098-2002, Ban mobil penumpang

Standar ini menetapkan persyaratan penandaan yang harus dipenuhi dan pengujian dimensi, tinggi TWI, bead Unseating untuk ban tanpa ban dalam (tubeless), breaking energy, endurance dan high speed pada ban mobil penumpang baru.

 

SNI 06-0099-2002      Ban truk dan bus

Standar ini menetapkan persyaratan penandaan yang harus dipenuhi dan pengujian dimensi, tinggi TWI, breaking energy, dan endurance pada ban truk bus baru.

 

SNI 06-0100-2002      Ban truk ringan

Menetapkan persyaratan penandaan yang harus dipenuhi dan pengujian dimensi, tinggi TWI, breaking energy, endurance dan high speed pada ban truk ringan baru.

 

SNI 06-0101-2002      Ban sepeda motor

Menetapkan persyaratan–persyaratan dimensi, pengujian dan syarat penandaan yang harus dipenuhi pada ban luar sepeda motor baru

 

SNI 06-6700-2002      Ban dalam kendaraan bermotor

Standar ini menetapkan persyaratan penandaan yang harus dipenuhi dan pengujian kuat tarik, kemuluran tetap dan pengusangan pada ban dalam kendaraan bermotor,

 

Regulasi Teknis

No

No Peraturan/Surat

Pembuat

Tentang

Keterangan

 1.

595/MPP/Kep/9/2004

MENPERINDAG

Pemberlakuan SNI terhadap Ban Secara Wajib

  1. SNI 06-0098-2002 Ban mobil penumpang
  2. SNI 06-0099-2002 Ban truk dan bus
  3. SNI 06-0100-2002 Ban truk ringan
  4. SNI 06-0101-2002 Ban sepeda motor
  5. SNI 06-6700-2002 Ban dalam kendaraan bermotor

 2.

02/M-IND/PER/3/2005
02/M-DAG/PER/3/2005

Keputusan bersama
MENPERIND RI
MENDAG RI

Perubahan atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan no 595/MPP/Kep/9/2004

Mengubah pasal 10, keputusan mulai berlaku 1 tahun sejak 23 Maret 2005

3

12/M-IND/PER/3/2006
07/M-DAG/PER/3/2006

Perubahan kedua atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan no 595/MPP/Kep/9/2004

  1. Mengubah pasal 3, ban terpasang pada mobil impor tidak termasuk pada aturan ini
  2. Menambah pasal 8A,  perubahan aturan pemberlakuan SNI ban secara wajib diatur oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya

 

Petunjuk Teknis

No

Peraturan

Pembuat

Tentang

1

52/IAK/PER/VIII/2005

Dirjen Industri Agro dan Kimia – DEPPERIND

Petunjuk Teknis Pelaksnaan Penerapan dan Pengawasan SNI Ban Secara Wajib

 

Alur Proses memperoleh SPPT SNI

 

Alur Proses SPPT SNI

 

Skema Penerbitan SPB terhadap Barang Impor SNI Wajib

Skema SPB 1

skema SPB 2