Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Hadapi Pasar Bebas Asean 2015, Kemenperin Berlakukan SNI Wajib Untuk Produk Karet

  • Selasa, 25 Juni 2013
  • 686 kali

 

Kliping Berita

 

24 June 2013 | Jam 16:07 WIB

 

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM – Menyambut pasar bebas Asean 2015, Pemerintah mengaku telah menyiapkan berbagai cara dan upaya untuk melindungi produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk negara anggota Asean.

 

Salah satunya adalah dengan menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk mengembangkan industri berbasis karet alam dalam menghadapi pasar bebas Asean 2015.

 

“Kemenperin telah memberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap 3 jenis produk barang karet, yaitu ban kendaraan bermotor, selang LPG dan rubber seal regulator LPG,” kata Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Toeti Rahajoe di sela-sela diskusi kesiapan industri karet menghadapi perdagangan bebas Asean 2015, di Jakarta, Senin (24/6/2013).

 

Menurut Toeti penerapan standar tersebut diharmonisasikan dengan standar internasional.

 

“Dalam rangka persiapan pasar bebas ASEAN/AEC, khususnya untuk bidang standardisasi produk berbasis karet alam, ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ)-Rubber based Products Working Group (RB-PWG) saat ini dalam proses harmonisasi standar yang difokuskan harmonisasi standar internasional (ISO, ASTM, EN) secara identik,” jelasnya.

 

Toeti berharap industri berbasis karet alam mengikuti penerapan standar tersebut dan menerapkannya secara konsisten.

 

“Mau tidak mau industri harus siap menghadapi pasar bebas ASEAN karena itu kita terus mendorong industri untuk meningkatkan kompetensi SDMnya,” kata dia.  (iskandar)

 

Sumber : citraindonesia.com, Senin 24 Juni 2013.

Link : http://citraindonesia.com/hadapi-pasar-bebas-asean-2015-kemenperin-berlakukan-sni-wajib-untuk-produk-karet/