Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

  • Selasa, 01 Oktober 2013
  • 1679 kali

Era Perdagangan Bebas yang ditandai dengan ditandatanganinya berbagai perjanjian antar negara, seperti Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA), telah mendorong terjadinya rantai pasok yang selanjutnya menuntut penerapan standar. Standar dibutuhkan untuk menciptakan keteraturan dalam rantai pasok tersebut. Namun demikian, dalam proses penandatangan perjanjian antar negara tersebut, masalah standardisasi  masih perlu mendapatkan perhatian yang cukup sehingga diperlukan perangkat undang-undang untuk mengatur hal tersebut;

 

Indonesia telah menandatangani ratifikasi perjanjian perdagangan dunia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan WTO), maka Indonesia tidak akan terlepas dari persoalan yang menyangkut masalah standardisasi;

Agar pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional  lebih efektif ,perlu disusun dan ditetapkan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. RUU ini merupakan perwujudan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia sehingga sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi nasional dan daya saing produk nasional serta perekonomian nasional. Ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur sistem dan kelembagaan seluruh kegiatan yang meliputi perumusan, penetapan dan penerapan Standar Nasional Indonesia; akreditasi dan penilaian kesesuaian; serta metrologi untuk mendukung penerapan standar dan penilaian kesesuaian.

Untuk itu, BSN gencar mengadakan konsultasi publik RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ke berbagai daerah untuk memperoleh masukan dari para stakeholders, hal ini juga selaras dengan UU. Pemerintah No. 12 tahun 2011 mengenai konsultasi publik.

BSN menggelar kegiatan Konsultasi Publik RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagai bentuk sosialisasi RUU tersebut di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (01/10/2013) yang dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta yang berasal dari unsur pemerintah, akademisi, dan juga industri.


Membuka acara ini, Sekretaris Utama BSN-Yoes Usman Suhendar mengatakan bahwa salah satu keuntungan bagi konsumen dalam memilih produk berstandar SNI adalah dilindungi segi keamanan, keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungannya, selain itu Yoes juga menambahkan bahwa produsen juga diuntungkan karena memperoleh kepstian kualitas dan keamanan produk.

 

Acara Konsultasi Publik RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diisi dengan Diskusi Panel yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo. Diskusi Panel diawali dengan presentasi dari Kepala Balai Pengaduan Transaksi Perdagangan Dinas Perindag Prov. Sulawesi Utara- Victor Hans Daud, SE yang menyampaikan tentang Kebijakan Standardisasi di Provinsi Sulawesi Utara. Victor menyampaikan bahwa banyak manfaat dari kebijkan standardisasi yang dapat diperoleh, yaitu untuk menekan biaya produksi, mempercepat transfer teknologi, dan mempopulerkan produk dengan biaya yang rendah.

Ditambahkan oleh Victor bahwa RUU Standardisasi menjadi hal strategis yang harus dilaksanakan oleh semua pihak terutama dalam melindungi konsumen dalam negeri. Semua negara, katanya, sudah memiliki UU Standardisasi yang mengatur perumusan, penerapan, hingga pengawasan standardisasi di negaranya.

Acara dilanjutkan dengan presentasi mengenai Perkembangan RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang disampaikan oleh Deputi Bidang Penerapan Standard dan Akreditasi BSN, Suprapto. Dalam kesempatan tersebut, Suprapto menjelaskan bahwa RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) selain telah masuk dalam  Prolegnas 2010 -2014 untuk dibahas oleh pemerintah dan DPR juga menjadi sarana bagi pemerintah pusat serta daerah untuk selalu terus melindungi konsumen di daerahnya masing-masing serta untuk melindungi sektor UMKM dan produk unggulan di daerah.

Para peserta cukup antusias dengan memberikan banyak pertanyaan dan masukan yang membangun mengenai RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.




­