Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Forum Inspektorat Ristek

  • Jumat, 11 Oktober 2013
  • 1476 kali

Bertempat di Ruang G Gedung manggala Wanabakti Jakarta (10/10/2013) Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Focus Group Discussion, Forum Inspektorat Kementerian Ristek Indonesia (FILI) dengan tema ”Pembentukan Whistleblowing System di Inspektorat LNPK Ristek” yang dihadiri oleh Kepala Indpektorat Kementerian Riset dan Teknologi dan pejabat terkait.

Dibuka oleh Kepala Inspektorat BSN-Nasrudin Irawan selaku Moderator dengan pemaparan agenda acara. Pertemuan ini bertujuan agar Inspektorat LPNK Ristek memahami sistem pengaduan (Whistleblowing System) karena Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi mengarahkan Kementerian Negara/Lembaga Negara (KNKL) menuju penerapan Whistleblowing System dan juga dalam rangka proses percepatan reformasi birokrasi.

FGD dilanjutkan dengan penyampaian arahan dari Sekretaris Utama BSN-Yoes Usman Suhendar selaku Narasumber mengenai dasar penerapan Whistleblowing System yaitu Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah. Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, diharapkan KNKL menetapkan peraturan tentang petunjuk pelaksanaan Whistleblowing System tindak pidana korupsi dan keputusan tentang Tim Penerima Pengaduan Whistleblowing System di lingkungan instansi masing-masing.

Dalam sambutannya juga Kepala Inspektorat Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) selaku Ketua FILI menyampaikan bahwa ke depannya Kemenristek akan melaksanakan penanganan risiko dan pengendalian dalam penerapan Whistleblowing System. Forum ini diharapkan dapat memberikan masukan agar dalam menerapkan suatu peraturan, perlu diperhatikan hal-hal terkait antara lain penggeseran risiko (dicontohkan dalam hal ini adalah pelaksanaan reviu RKAKL yang didelegasikan kepada Inspektorat oleh Kementerian Keuangan).

Memasuki acara narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan mengenai Whistleblowing System yaitu sebagai berikut:

1)    Penilaian efektivitas Whistleblowing System internal diukur dengan perbandingan kepemimpinan transformasional dengan dukungan manajemen tingkat atas. Makin tinggi dukungan manajemen tingkat atas, makin tinggi kepemimpinan transformasional maka akan making optimal penerapan Whistleblowing System.
2)    Kebijakan Whistleblowing System antara lain; hanya bonafide disclosure (yang pengaduannya benar, bukan fitnah) yang mendapat perlindungan, tidak ada kewajiban untuk menyediakan barang bukti untuk membuktikan dugaan kecuali si pelapor sudah punya secara legal, dimungkinkan adanya pelapor anonymously, adanya sanksi yang menjerakan, atas non-bonafide disclosure dan tindakan retaliation, adanya official reward bagi whistleblower.
3)    Dasar hukum untuk penerapan Whistleblowing System adalah antara lain: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, dan Peraturan KPK nomor PER-02/P.KPK/XI/2007 tentang Pedoman Umum Pengawasan Internal

Sedangkan Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan mengenai penerapan Whistleblowing System pada Kemenkeu yaitu saat ini Kemenkeu telah membangun aplikasi Whistleblowing System yang diberi nama ”WISE”. Kebijakan penerapan Whistleblowing System ini karena adanya kebijakan Menteri Keuangan untuk berantas korupsi di internal (sebagai tindak lanjut kasus TPK di Direktorat Jenderal Pajak).

Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari pertemuan ini adalah Banyaknya laporan bukan berarti penerapan Whistleblowing System sudah bagus. Dengan adanya aplikasi Whistleblowing System mempermudah implementasi penanganan pengaduan, lain dari pada itu diharapkan Kemenkeu dapat memberikan pelatihan aplikasi WISE dikarenakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk daftarkan Sistem Integritas Nasional (SIN) sebagai tindak lanjut hasil pertemuan Stranas PPK. (Ddg/Awg)




­