Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

30 April, Mainan Wajib Miliki SNI

  • Senin, 21 April 2014
  • 1101 kali

KLIPING BERITA

Senin, 21 April 2014 | 09:04:57

Jakarta | Jurnal Asia

Tepat tanggal 30 April 2014, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk mainan. “Tetap diberlakukan tanggal 30 April. Terus kemudian, pengawasannya kita itu masih nanti dalam rangka pembinaan,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, di Gedung Kemendag, Jakarta, Minggu (20/4).

 

Widodo menambahkan, pihaknya tetap memberikan pembinaan dalam artian masih memberikan kesempatan untuk produsen mainan maupun pelaku UMKM mengurus SPPT SNI. “Tapi barang yang tidak sesuai standar, mainan anak-anak itu untuk sementara tidak diperdagangkan dulu sebelum dia diuji laboratorium,” paparnya. Menurut Widodo, ketika mainan itu diuji di laboratorium berstandar, maka nanti akan ke luar dari LS Pro atau Lembaga Sertifikasi Produk.“Jadi sekarang ini LS Pro itu ada sembilan, labnya ada delapan dan itu untuk PMB yang punyanya perdagangan itu cuma ada tiga, yang penuh memang yang dari Kementerian Perindustrian, itu banyak yang minta,” pungkasnya. Sedang Digodok

 

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyatakan kesiapannya terkait penerapan aturan terkait keharusan label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan anak, baik dari sisi penerapan maupun pengawasannya. “Sudah jelas mekanisme pengawasan sudah bagus. Tinggal menerapkan saja,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, baru-baru ini.

 

Gunaryo menjelaskan, pihaknya telah megimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka memaksimalkan penerapan aturan tersebut. “Sudah kita intensifkan kepada Pemda. Intensitasnya kita serahkan ke pemda masing-masing,” imbuhnya. Dia juga menambahkan, aturan tersebut memang belum langsung lancar diterapkan karena perlu proses sehingga penerapannya akan berjalan baik. “Tentu enggak bisa langsung, tapi kan edukasi lagi. Setelah sekian kali enggak ini, kita lakukan. Saat-saat seperti ini harus ada peraturan jangan sampai SNI kontra produktif,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/11/2013 menyatakan pelarangan peredaran produk mainan tanpa label SNI itu pada 30 April 2014. Ini nantinya mewajibkan setiap produk mainan anak untuk diuji terlebih dahulu oleh laboratorium yang sudah disiapkan sebelum diizinkan distribusinya. Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyatakan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut harus maksimal sehingga dapat mencapai target yang diharapkan. “Pengawasannya memang nantinya perlu konsisten. Kita memang harus punya kepastian terkait kemampuan untuk mengawasi penerapan aturan itu,” tuturnya. (ozc)

Sumber : Jurnal Asia Online

Link : http://jurnalasia.com/2014/04/21/30-april-mainan-wajib-miliki-sni/