Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Asesor, garda depan mengawal penerapan SNI

  • Kamis, 24 April 2014
  • 1736 kali

Asesor merupakan kepanjangan tangan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ujung tombak utama dalam keseluruhan proses akreditasi. Bahkan asesor adalah salah satu alat di lapangan yang menjadi garda depan untuk mengawal penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) berjalan sesuai harapan. Oleh sebab itu, peranan asesor dan panitia teknis dalam tahapan proses akreditasi, sangat penting. Demikian disampaikan Ketua KAN Prof. Bambang Prasetya dalam Refreshment Course Asesor dan Panitia Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi di Ruang Mawar, Hotel Millenium, Jakarta pada Kamis (25/04/2014).

 

 

Akreditasi yang dilakukan oleh KAN, lanjut Prof. Bambang, merupakan elemen sistem penilaian kesesuaian yang memiliki fungsi memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga penilaian kesesuaian. Asesor adalah wakil KAN dalam melakukan asesmen di Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Sementara itu, Panitia Teknis bertugas memberikan pertimbangan teknis atas laporan Tim Asesmen sebagai bahan pertimbangan Anggota Council KAN dalam mengambil keputusan akreditasi. Kompetensi Asesor dan Panitia Teknis menjadi sangat penting untuk dapat meningkatkan kualitas hasil akreditasi secara berkelanjutan.

 

Prof. Bambang menilai, peran akreditasi semakin hari terasa kian semakin penting. Dalam era perdagangan global dewasa ini, barang-barang semakin leluasa mengalir melintasi batas-batas negara, sehingga peran laboratorium dan Lembaga Inspeksi yang kompeten sangat penting untuk mendukung kepastian dan efisiensi transaksi pasar serta untuk menjamin persaingan yang sehat. Juga untuk mendukung penggunaan regulasi teknis oleh negara dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen, melindungi lingkungan, serta menjamin kepentingan nasional.

 

Dengan memperoleh akreditasi, laboratorium dan lembaga inspeksi dapat menunjukkan kredibilitasnya melalui penerapan sistem managemen yang kuat serta memberikan kepercayaan kepada partner kerja.

 

Sementara itu, Direktur Bidang Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi KAN, Dede Erawan melaporkan tentang perkembangan akreditasi laboratorium dan lembaga inspeksi Komite Akreditasi Nasional. Juga yang terkait dengan improvement plan KAN, Dede mengatakan akan dilakukan perbaikan pelayanan KAN (terkait waktu proses akreditasi); 3 (tiga) elemen penting : Sekretariat KAN; Asesor; LPK; serta proses akreditasi maksimal 6 bulan (132 hari kerja) dihitung dari kajian permohonan akreditasi oleh sekretariat KAN.

 

Sampai dengan April 2014, laboratorium dan lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi KAN sebanyak 811 laboratorium penguji, 176 laboratorium kalibrasi, dan 36 laboratorium medik.

 

Melalui kegiatan Refreshment Course Asesor dan Panitia Teknis, Laboratorium dan Lembaga Inspeksi diharapkan dapat memberikan perbaikan berkelanjutan untuk strategi pengembangan infrastruktur laboratorium yang bermutu dan profesional demi kepentingan Indonesia yang lebih maju. (humas)