Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kesiapan SNI dan LPK dalam Mendukung Pemberlakuan AEC 2015

  • Kamis, 01 Mei 2014
  • 1607 kali

Pemberlakuan pasar tunggal ASEAN (ASEAN Economic Community disingkat dengan AEC) pada tahun 2015 telah disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN dalam sidang bulan Oktober 2012 untuk diterapkan di negara-negara anggota ASEAN pada bulan Januari 2015, dengan masa transisi 1 (satu) tahun, sampai tahun 2016. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Puslitbang Standardisasi - BSN melakukan penelitian mengenai kesiapan Indonesia terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)-nya dalam menghadapi pemberlakuan AEC 2015. 

Tujuan penelitian tersebut yaitu mengidentifikasi kesiapan SNI dan LPK terhadap sektor prioritas ASEAN untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya pada tahun 2015. Dalam pelaksanaan penelitian dilakukan pengidentifikasian terhadap kesiapan SNI dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)  menghadapi pemberlakuan AEC 2015, dengan memperhatikan 12 (dua belas) sektor prioritas perdagangan ASEAN yang meliputi produk dasar kayu, produk dasar karet, otomotif, tekstil, produk dasar pertanian, perikanan, elektronik, produk kesehatan, e-ASEAN (perdagangan antar ASEAN secara elektronik), turisme, perjalanan udara, dan logistik yang telah memiliki agreed version standards. Penelitian AEC 2014 hanya terfokus pada 4 sektor, yaitu: produk berbasis kayu, produk berbasis karet, EEE dan produk kesehatan. Sektor yang lainnya kemungkinan akan dilaksanakan penelitian pada tahun yang akan datang. Agreed version standards ASEAN adalah standar international yang disepakati pemberlakuannya dalam forum negara-negara ASEAN untuk diberlakukan di kawasan ASEAN oleh para anggotanya termasuk Indonesia. Berdasarkan sektor prioritas yang memiliki agreed version standards ini maka akan ditentukan sektor prioritas mana yang akan menjadi fokus penelitian, lalu mengidentifikasi SNI-nya untuk menghasilkan data SNI yang siap dan belum siap digunakan dalam menghadapi pemberlakuan AEC 2015. Disamping itu pula, dilakukan pengidentifikasian terhadap kesiapan LPK yang terkait dengan SNI yang sudah siap digunakan menghadapi pemberlakuan AEC 2015 tersebut untuk mendapatkan data mengenai LPK apa yang sudah mempunyai kemampuan yang telah ditetapkan dalam SNI yang telah harmonis dengan agreed version standards dan LPK mana yang belum mempunyai kemampuan tersebut beserta data ketidakmampuannya dan mengetahui prospek kemampuannya agar dapat difasilitasi oleh stakeholder maupun regulator terkait.

Untuk itu, dilakukanlah pengumpulan data melalui studi pustaka, kuesioner dan wawancara.  Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data mengenai kesiapan SNI, sedangkan kuesioner dan wawancara  lebih banyak digunakan untuk menggali kesiapan LPK. Dalam rangka untuk mendapatkan data yang lebih rinci terkait dengan kesiapan LPK, maka dilakukanlah penyebaran kuesioner yang dikumpulkan hasilnya melalui survei langsung di lapangan maupun pengembalian kuesioner melalui faksimili atau e-mail. Untuk tahap awal, sudah dilakukan survei ke 4 (empat) provinsi.

Survei telah dilakukan pada Minggu I, II, III dan IV bulan April 2014, di 4 (empat) provinsi yaitu Jawa Timur (Surabaya), Jawa Tengah (Semarang), Sumatera Selatan (Palembang) dan Jawa Barat (Bandung dan Bekasi). Di provinsi Jawa Timur (Surabaya dan sekitarnya), tim melakukan survei ke 5 (lima) LPK. Dari hasil survei dan wawancara diperoleh data bahwa ke 5 LPK tersebut telah mengetahui pemberlakuan ASEAN Economic Community (AEC) 2015 tetapi tidak mengetahui adanya agreed version standards di ASEAN. Untuk melakukan pengembangan ruang lingkup hanya ada 1 (satu) LPK saja yang berminat, pada pengujian selaras dengan agreed version standards ASEAN sektor EEE dengan ruang lingkup, yaitu: air conditioner (AC), light emitting diode (LED), pemanas air (water heater), rice cooker, dan mesin cuci; dan pada ruang lingkup sertifikasi produk kulkas, mesin cuci dan mainan anak.

Survei di provinsi Jawa Tengah (Semarang dan sekitarnya) tim melakukan survei ke LPK yang telah terdaftar sebagai listed CAB di ASEAN. Dari hasil wawancara diketahui bahwa LPK tersebut telah mengetahui pemberlakuan AEC pada tahun 2015, adanya agreed version standards dan adanya MRA tentang penilaian kesesuaian di tingkat ASEAN. Informasi lain yang terkait LPK tersebut sampai saat ini hanya melayani pengujian produk dari internal perusahaan dan belum berencana untuk menambah ruang lingkup selain yang telah diakreditasi oleh KAN.

Di provinsi Sumatera Selatan (Palembang dan sekitarnya), tim melakukan survei ke LPK, yang memiliki potensi untuk melakukan pengujian terhadap beberapa standar yang tercantum dalam agreed version standards ASEAN dalam AEC 2015 khusus pada produk dasar karet (rubber based products).

Di wilayah  Cibitung dan Bekasi, tim melakukan survei ke 3 (tiga) LPK. Dari hasil survei dan wawancara bahwa  ada 2 (dua) LPK yang telah mengetahui adanya AEC 2015, standard agreed dan adanya MRA tentang penilaian kesesuaian di tingkat ASEAN serta adanya listed CAB ASEAN. Sedangkan 1 (satu) LPK yang belum tahu semua hal itu. Terkait penambahan ruang lingkup akreditasi LPK tersebut akan menyesuaikan dengan sektor prioritas ASEAN, responden menyampaikan bahwa penambahan ruang lingkup sangat dipengaruhi aspek bisnis, perencanan yang matang dan tentunya sumber daya manusia dan keuangan. Disamping itu responden juga menyampaikan, bahwa pengawasan barang saat ini masih kurang ketat, khususnya untuk SNI wajib karena masih banyak barang yang beredar tanpa adanya tanda SNI atau “tanda SNI palsu” (tidak melalui proses Sertifikasi Produk). Terkait dengan klien dari negara ASEAN, ditemukan ada LPK yang mempunyai klien pengujian mutu produk dari negara ASEAN, yaitu: Singapura, Thailand, Filipina dan Malaysia.

Survei di Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya), tim melakukan survei ke 5 LPK. Dari hasil survei dan wawancara diperoleh data bahwa LPK tersebut telah mengetahui adanya AEC tahun 2015, dan mengetahui adanya ASEAN agreed standards serta mengetahui adanya MRA ASEAN.  Di sisi lain bahwa LPK di wilayah Jawa Barat kota Bandung dan sekitarnya berminat menjadi listed of Certification Accreditation Body (CAB) di ASEAN, sebagai bahan pertimbangan bahwa LPK dimaksud telah mempersiapkan infrastrukturnya. LPK diwilayah Jawa Barat (Bandung) tersebut mempunyai klien pengujian produk dari negara ASEAN yaitu: Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Dari hasil survei dan wawancara selanjutnya Tim Penelitian AEC tahun 2014 akan melakukan rekap data hasil survei dan analisa kuantatif dan kualitatif dengan menggunakan metode analisa data yang tepat. Kegiatan survei lapangan akan dilanjutkan lagi pada bulan Mei 2014, untuk lokasi survei di provinsi Kalimantan Timur (Samarinda dan sekitarnya), provinsi Riau (Pekanbaru) dan provinsi DKI Jakarta.

Secara umum bahwa dari hasil survei di 4 (empat) provinsi menunjukan bahwa diperkirakan sekitar 40% LPK telah memahami akan diberlakukan AEC pada tahun 2015. Terkait dengan ke 12 sektor prioritas ASEAN secara umum LPK di 4 (empat) lokasi survei menunjukan bahwa LPK belum memahami dengan tepat terkait lingkup akreditasi selaras dengan ASEAN Agreed version standard tersebut. Dari sejumlah 15 LPK yang telah di survei pada bulan April 2014 ternyata ditemukan masih ada kekurangan yang harus dipenuhi misalnya belum teregistrasi di ASEAN (masuk dalam ASEAN listed CAB), karena persyaratannya masiih kurang atau faktor pendukung dari instansi terkait yang harus lebih memberikan dukungan secara teknis di dalam proses registrasi ASEAN tersebut. Untuk meningkatkan pemahaman LPK menjadi 100% terhadap pemberlakukan AEC 2015, maka dihimbau kepada BSN untuk berkoordinasi dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian terkait untuk melaksanakan sosialisasi pemberlakuan ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015 kepada LPK di seluruh wilayah Indonesia dan pembenahan secara internal di lingkungan LPK masing-masing (BBL & TP AEC).