Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib Mainan Anak, Melindungi Anak dari Mainan Berbahaya

  • Rabu, 21 Mei 2014
  • 7007 kali

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Mainan Anak telah diberlakukan pertanggal 1 Mei 2014. Para pelaku usaha dan distributor mainan wajib menerapkan serta memastikan bahwa produk mainan anak yang diproduksi dan dijual memenuhi ketentuan SNI. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib.

 

 

Latar belakang diberlakukannnya SNI Wajib Mainan Anak, terindikasi terdapat 10 bahaya yang  dapat ditimbulkan mainan pada penggunaan normal dan kasar. 10 bahaya tersebut adalah bahaya tersedak, pendengaran, penglihatan, terjerat, tergores, terjatuh, terjepit, terbakar, zat kimia dan tersetrum. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Metrawinda Tunus dalam Diskusi Penerapan SNI Wajib Mainan Anak di Hotel Bidakara, Jakarta pada Rabu (21/05/2014).

 

Diskusi dihadiri oleh para pelaku usaha mainan anak yang tersebar di Jabodetabek bahkan dari Purwokerto dengan tujuan memberikan pencerahan bagi produsen dan distributor yang belum memiliki sertifikat SNI Wajib Mainan Anak segera menerapkan sesuai yang dipersyaratkan di SNI.

 

 

Metrawinda melanjutkan, latar belakang pemberlakuan SNI wajib juga karena maraknya peredaran mainan anak dengan harga relatif murah serta mainan impor yang mengandung logam berat yang berbahaya bagi kesehatan anak. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, setiap tahun Indonesia mengimpor mainan anak dengan nilai mencapai USD 75 juta.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah melakukan penelitian terhadap 21 sampel mainan lokal dan impor. Dari hasil penelitian tersebut ternyata hampir seluruh mainan mengandung unsur zat kimia seperti diantaranya Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Krom (Cr), dan Kadmium (Cd).

Guna meminimalkan potensi bahaya tersebut, tambah Metrawinda atau biasa disapa Ade ini, BSN telah menetapkan lima SNI yaitu : (1) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan Mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis, (2) SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan Mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar, (3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan Mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu, (3) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan Mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal, dan (5) SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik – Keamanan.

Senada dengan Ade, Tenaga Ahli Standardisasi BSN Sri Rahayu Safitri mengatakan potensi bahaya dapat diminimalisasikan melalui SNI. Misalnya, bahaya tersedak yang disebabkan oleh komponen kecil, terlepas ketika ditarik, dimasukkan ke mulut, tertelan, tersangkut  di kerongkongan dan menyebabkan tersedak. Hal ini Fatal berisiko kematian. Sebagai contoh: (mata,  kancing, asesoris boneka) dari plastik, karet, magnet, dll dijahit/ di lem pada boneka.

Dengan Syarat mutu SNI ISO 8124-1:2010  Keamanan mainan - Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis dapat diperkecil potensi bahaya tersedak.  Sebagai contoh, salah satu persyaratannnya untuk anak usia s.d 3 tahun agar tidak berpotensi tertelan/tersedak/terhirup/sulit bernafas maka ukuran diameter bagian kecil harus lebih besar dari 31,7 mm kedalaman 57,1 mm sesuai simulasi mulut anak dan wajib disertai peringatan usia anak pada label/kemasan.

 


Adapun menurut Kepala Sub Direktorat Industri Alas kaki, Kulit, dan Aneka Kementerian Perindustrian Richard Nainggolan jenis mainan yang terkena SNI wajib mainan anak diantaranya baby walker; Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka; Boneka; bagian dan aksesorisnya; Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya; Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak; Perangkat konstruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik; Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia; Puzzle dari segala jenis; Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik mainan; Tali lompat; Kelereng; serta Mainan lainnya yang terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik, Senapan/Pistol mainan, dan Mainan lainnya.

Sementara ketentuan SPPT-SNI dikecualikan pada mainan apabila digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI; Mainan yang memiliki karekteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan (model skill); dan/atau Mainan yang memiliki karekteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus; dan Pengecualian impor mainan harus dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Berdasarkan ketentuan, mulai 1 Mei 2014, produsen dalam negeri maupun importir wajib menarik seluruh produk mainan anak yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan SNI. Namun, khusus produsen dalam negeri yang dapat menunjukkan lembar surat proses sertifikasinya, tidak akan diambil tindakan penyitaan atau sanksi oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku hingga 1 November 2014. Selanjutnya, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha produk mainan anak yang tidak sesuai dengan SNI.

Namun demikian, pelaku usaha kategori UKM tidak perlu khawatir karena pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan membina industri kecil/UKM untuk melakukan proses sertifikasi. Saat ini baru Sucofindo yang bersedia untuk membantu meringankan biaya sertifikasi.

Adapun BSN akan melakukan pembinaan melalui bimbingan teknis untuk UKM agar dapat memenuhi persyaratan SNI.

Saat ini menurut Richard terdapat 9 LSPro berdasarkan Permenprin No. 52/M-IND/PER/10/2013 dan Perubahannya No. 18/M-IND/PER/4/2014 dan 35 Laboratorium Uji berdasarkan Permenprin No. 52/M-IND/PER/ 10/2013 dan Perubahannya No. 18/M-IND/PER/4/2014. (nda/dnw/awg)