Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

RUU SPK segera dibawa ke Paripurna DPR

  • Jumat, 22 Agustus 2014
  • 1349 kali

Bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI (21/08/2014), Rancangan Undang-Undang (RUU) Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) telah ditandatangani semua pimpinan fraksi dalam Pansus RUU SPK bersama pemerintah. RUU ini dibuat tidak lain untuk melindungi masyarakat/konsumen dari produk barang dan jasa yang tidak bermutu.



Dalam rapat yang diketuai oleh Ferarri Roemawi (F-PD) didampingi tiga wakilnya masing-masing, Khaeruman Harahap (F-PG), Irmadi Lubis (F-PDI Perjuangan), dan Lukman Edi (F-PKB), memimpin sidang dengan beragendakan mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi untuk menyetujui RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang selanjutkan akan disahkan sebagai UU. Semua fraksi menyetujui draf RUU ini yang memang dinilai sangat urgen dalam mengatur standardisasi semua produk, baik produk yang dihasilkan di dalam negeri maupun luar negeri.

Hadir dalam rapat tersebut Menristek Gusti Muhammad Hatta sebagai wakil pemerintah dan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Prof. Bambang Prasetya. Hadir pula perwakilan Kemendag, Kemenperin, Kemenkum HAM, dan Kemenpan RB. Yang menarik, ada pula usulan dari fraksi-fraksi agar sertifikasi halal juga diatur dalam RUU ini. standar sertifikasi halal tentu ditujukan bagi komunitas agama agar keyakinan beragamanya dalam mengonsumsi sebuah produk ikut dilindungi negara.


F-PKB, misalnya, dalam pandangan mini fraksinya yang dibacakan Lukman Edi, menyatakan, standar halal perlu diatur untuk keamanan konsumen muslim. Begitu juga Iskandar Syaichu sebagai juru bicara F-PPP, berharap agar konsumen muslim dilindungi dari produk-produk yang tidak halal sesuai perspektif agama.

Sementara itu F-Gerindra lewat juru bicaranya Mulyadi, mengemukakan, pengaturan tentang SPK sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing di pasar global. Apalagi Indonesia adalah anggota WTO. Keberpihakan terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup juga perlu didorong dari efek penggunaan sebuah produk. Tak ketinggalan, sektor jasa seperti pariwisata juga perlu diatur standardisasinya.

F-PAN yang dibacakan Nasril Jamil berpandangan, pemerintah Indonesia harus lindungi rakyat Indonesia dari bahaya produk-produk yang tak berstandar. Selain itu, perlu ada koordinasi dan harmonisasi di setiap kementerian dan lembaga untuk menyusun dan memberlakukan RUU SPK tersebut.

Pada bagian akhir, pihak pemerintah yang diwakili Menristek dan BSN mengapresiasi langkah maju Pansus DPR dalam menyusun RUU SPK. Dengan RUU ini diharapkan bangsa Indonesia bisa mandiri dalam memproduksi sekaligus melindungi hasil produksinya itu. (dpr/bsn)