Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Banyak Produk Ber-SNI Palsu

  • Kamis, 28 Agustus 2014
  • 1971 kali

KLIPING BERITA

Rabu, 27 Agustus 2014 22:58:13 WIB
Dikeluarkan Pabrik Yang Asli
Banyak Produk Ber-SNI Palsu


JAKARTA (Pos Kota)- Badan Standardisasi Nasional (BSN) menemukan banyak produk ber-SNI palsu. Produk tersebut disinyalir keluar dari pabrik yang sama untuk menyiasati pasar agar masyarakat punya pilihan antara produk yang harganya mahal dengan produk yang harganya murah.

 

“Ini modus yang banyak dilakukan perusahaan agar produknya lebih laku di pasaran,” jelas Kukuh S Ahmad Deputi bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi SNI BSN, Rabu (27/8). Produk dengan SNI dibandrol harga yang lebih mahal dibanding produk tak ber-SNI. Saat dirazia, perusahaan beralasan bahwa produknya yang ber-SNI sudah dipalsukan oleh perusahaan lain.

 

Kukuh mengatakan bahwa produk yang banyak dipalsukan adalah produk yang memang sudah diwajibkan ber-SNI seperti produk elektronik dan kelistrikan. Pemalsuan dilakukaan dengan sangat rapih sehingga bisa mengelabuhi konsumen.

 

“Kita baru tahu itu SNI palsu atau tidak memenuhi syarat saat dibawa ke laboratorium,” lanjutnya.

 

Meski BSN memiliki wewenang mengeluarkan persyaratan dan standar SNI produk, tetapi diakui Kepala BSN Bambang Prasetya selama ini tidak memiliki wewenang untuk mengawasi apalagi menindak kasus pemalsuan SNI. Wewenangnya masih ada pada kementerian atau lembaga yang langsung berhubungan dengan produk yang bersangkutan seperti Kementerian Perdagangan.

 

“Itu saat kita pakai aturan Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2000. Kita tak punya wewenang mengawasi pelaksanaan dilapangan,” jelasnya.

 

Tetapi dengan disahkannya undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) pada 26 Agustus 2014, kini BSN memiliki fungsi pengawasan di lapangan dan hasilnya dilaporkan ke kementerian yang berwenang. BSN boleh melakukan uji petik. Bambang berharap dengan lahirnya UU tersebut peran masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan SNI bisa ditingkatkan.


“Masyarakat harus paham kaidah-kaidah pelanggaran SNI sehingga jika menemukan pemalsuan atau ada produk yang SNI-nya tidak memenuhi syarat bisa melaporkan ke Pemda, Kementerian atau BSN,” pungkas Bambang. Sehingga dengan terbitnya UU SPK ini, kasus pemalsuan SNI bisa diantisipasi. (Inung)


Sumber : Poskota, 27 Agustus 2014
Link : http://poskotanews.com/2014/08/27/banyak-produk-ber-sni-palsu/