Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

UU Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian Berpihak UKM

  • Kamis, 28 Agustus 2014
  • 1039 kali

KLIPING BERITA

Posted on 28 Aug 2014. Hits : 51

 

Rancangan Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/8) diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam membina dan memfasilitasi pelaku usaha khususnya usaha kecil menengah.

 

'Undang-undang ini berpihak pada UKM dengan dukungan iptek yang berperan dalam meningkatkan kesiapan UKM memenuhi standar dan keterterimaan di pasar. Penerapan iptek yang sejalan dengan perkembangan standar dan penilaian kesesuaian dapat menjamin proses inovasi yang lebih baik,' kata Kepala Badan Standar Nasional (BSN) Bambang Prasetya dalam jumpa pers pengesahan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Jakarta, Rabu.

 

Melalui pengaturan Undang-Undang ini akan melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan masyarakat, serta meningkatkan mutu produk sehingga mempunyai daya saing yang kuat dan bisa memenangkan dalam persaingan di pasar global, kata Bambang.

 

RUU ini akan menjadi proteksi utama dari serbuan produk-produk impor yang bebas masuk ke pasar nasional pada 2015. Produk-produk impor yang tak bermutu dan tidak memenuhi standar nasional dilarang masuk.

 

Bahkan, RUU ini sangat strategis untuk membimbing pelaku usaha kecil menengah di Indonesia agar semua produknya memenuhi standar dan punya daya saing di pasar global, tambahnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta yang mewakili Pemerintah pada Sidang Paripurna pengesahan UU Standaridasi dan Penilaian Kesesuaian memberikan apresiasi terhadap Pansus Dewan Perwakilan Rakyat RI baik dalam pembahasan di panitia kerja, tim perumus maupun Tim Sinkronisasi dalam penyelesaian RUU tersebut.

 

Bambang mengutip pernyataan Menristek menyatakan dukungan terhdap RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sangat penting dalam meningkatkan daya guna serta hasil guna standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk mewujudkan kemandirian bangsa Indonesia dan menjadi dasar dalam upaya meningkatkan perekonomian bangsa serta memajukan kesejahteraan umum.

 

'Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ini terbit pada momentum yang tepat, sehingga pada tahun 2015 kita sudah menghadapi pasar global. Meski sudah memasuki era pasar bebas, tidak berarti dibebaskan kemana-mana tetapi tetap harus ada harmonisasi,' katanya.

 

Selain itu, pengesahan undang-undang ini berarti Indonesia memiliki payung hukum yang kuat, yang selama ini hanya memiliki Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, yang dinilai banyak pihak tidak cukup memadai untuk mengatur kegiatan penilaian kesesuaian.

 

'Dengan adanya undang-undang ini maka peran standar dan penilaian kesesuaian dalam melindungi konsumen, proteksi produk dalam negeri dan meningkatkan daya saing, diharapkan dapat berjalan sesuai yang diharapkan,' ujarnya.

 

Bambang mengatakan Indonesia termasuk negara yang terlambat memiliki undang-undang tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, di antara kategori negara besar ASEAN, seperti Singapura, Thailand, Malaysia, maka Indonesia yang terakhir memiliki undang-undang seperti ini.(ant/rd)

Sumber : Ciputra News, 28 Agustus 2014

Link : http://www.ciputranews.com/olah-raga/uu-standardisasi-dan-penilaian-kesesuaian-berpihak-ukm