Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Hore! Biaya sertifikasi produk UKM bakal digratiskan

  • Rabu, 27 Agustus 2014
  • 588 kali

Kliping Berita

Online: Rabu, 27 Agustus 2014 | 07:56 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini mengeluhkan proses dan besarnya biaya pengurusan sertifikasi produk tak lama lagi akan bisa tersenyum. Pasalnya, DPR dan pemerintah melalui UU Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian yang baru saja disahkan akan memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk bisa mengurus sertifikasi produk.

Dalam Pasal 53 ayat 1 UU tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil dan pelaku usaha lainnya akan dibina oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), kementerian terkait, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurus sertifikasi produk.

Tidak hanya itu, pelaku usaha mikro dan kecil, dalam Pasal 53 ayat 2 juga disebutkan dapat menikmati fasilitas pembiayaan dan pemeliharaan sertifikasi produk.

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan, fasilitas bagi pelaku usaha mikro kecil ini merupakan bantuan dari APBN. "Dari APBN dan mungkin ini bentuknya akan gratis," kata Bambang, Selasa (26/8/2014).

Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta menambahkan, nantinya pengaturan fasilitasi usaha mikro dan kecil melalui APBN akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan perundangan turunan dari UU Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Sementara Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang- undang Standarisasi, Ferrari Roemawi berharap, pemberian fasilitas tersebut dapat melindungi produk- produk pelaku usaha mikro dan kecil dari gempuran produk asing. Khususnya yang tidak bermutu dan memenuhi standar nasional. kbc10

Sumber : kabarbisnis.com, Rabu 27 Agustus 2014.

Link : http://www.kabarbisnis.com/read/2850006?utm_source=kabarbisnis.com&utm_medium=twitter