Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Selenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti

  • Senin, 01 September 2014
  • 1998 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 2 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti di Ruang Rapat G-BSN, Jakarta (29/08/2014). Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang Penilaian dan Akreditasi LIPI, Ely Eliah.

 

 

Dalam kesempatan tersebut Ely mengatakan Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) merupakan jabatan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memungkinkan untuk mencapai jenjang pangkat/golongan sampai dengan Pembina Utama-IV/e sesuai dengan jabatan yang diduduki berdasarkan angka kredit yang dimiliki.

 

Menurutnya, Petunjuk Teknis JFP ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian JFP dan angka kreditnya agar diperoleh satu pemahaman dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya. Adapun angka kredit kumulatif minimal unsur utam sebesar 80% dan unsur penunjang 20%.  80% Unsur Utama terdiri dari 60% nya hasil litbang dan/atau pemanfaatan ilmu Iptek ---kecuali pengangkatan pertama dalam jenjang Peneliti Pertama.

 

Unsur Utama  80% diantaranya adalah pendidikan, penelitian, pengembangan iptek, diseminasi pemanfaatan Iptek, pembinaan kader peneliti, penghargaan ilmiah dan mendapat penugasan untuk memimpin unit kerja litbang. Unsur penunjang 20% adalah pemasyarakatan iptek keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah, pembinaan kader non peneliti , perolehan penghargaan/tanda jasa, dan perolehan gelar kesarjanaan lain.

 

Ely juga mengungkapkan persyaratan menjadi peneliti dan penilaian angka kreditnya untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan peneliti. Mulai dari kandidat peneliti, jabatan lain, dan jabatan yang serumpun. Sebagai contoh, untuk kandidat peneliti syaratnya adalah berpendidikan S1 pangkat III/a, bekerja di unit litbang, mengikuti dan lulus diklat jabatan peneliti, usia maksimal 45 tahun, memiliki AK unsur utama 80% dan unsur penunjang 20%, tingkat jabatan yang diperoleh sesuai dengan AK yang dicapai, memenuhi persyaratan administrasi, diputuskan dalam sidang peneliti.

 

Selain itu, Ely juga menyampaikan mengenai peneliti dapat dibebaskan sementara dari jabatan fungsional penelitinya diantaranya jika tidak dapat mengumpulkan angka kredit (5 tahun pertama/Muda/madya & 2 tahun Utama/25 ak) dan 6 bulan sebelumnya sudah diperingatkan; ditugaskan di luar satuan litbang ; tugas belajar lebih dari 6 bulan; dijatuhi hukuman disiplin (sedang/berat) atau dapat bertugas tanpa penilaian; diberhentikan sementara – PNS;  serta cuti di luar tanggungan negara  1,2,4,5,6  masuk masa pensiun.

 

 

Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta yang terdiri dari Tim Penilai Peneliti Instansi (TP2I), peneliti baik aktif maupun tidak, serta peminat di lingkungan BSN mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai jabatan peneliti sehingga pegawai dapat memiliki referensi dalam meniti karir sebagai PNS. (nda)




­