Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Untuk UKM Digratiskan : BSN Berharap Anggarannya Naik Jadi Rp 2 Triliun

  • Senin, 01 September 2014
  • 92 kali

KLIPING BERITA


Senin, 01 September 2014 , 06:50:00

JAKARTA - Pemenuhan sertifikasi SNI (standar nasional Indonesia) di kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM) dinilai masih minim. Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyusun rencana fasilitasi pengurusan SNI untuk UKM. Salah satu bentuknya adalah, penggratisan biaya pengurusan SNI untuk UKM.
 
Kepala BSN Bambang Prasetya menuturkan, selama ini pembinaan UKM hingga pemenuhan kewajiban SNI masih bersifat seporadis. "Biasanya dilakukan oleh CSR-CSR perusahaan tertentu. Kita kesulitan melakukan pendataan," kata dia. BSN juga tidak bisa memantuan jumlah UKM yang sudah siap mengurus SNI untuk hasil produksinya.
 
Untuk itu mulai tahun depan, Bambang menuturkan pembinaan fasilitasi penerbitan SNI untuk kalangan UKM akan digarap oleh BSN. Setelah disahkannya UU tentang Standariasi dan Penilaianan Kelayakan (SPK) pekan lalu, Bambang menjelaskan BSN diperbolehkan membuka cabang di daerah-daerah untuk membantu pelayanan penerbitan SNI.
 
Dia menjelaskan biaya untuk memfasilitasi UKM mendapatkan sertifikat SNI gratis, cukup besar. Nominalnya bervariasi tergantung dari jenis barang dan skala produksinya. "Dengan anggaran rutin yang diterima BSN selama ini, tidak cukup," tandasnya.
 
Bambang menuturkan, rata-rata setiap tahun anggaran BSN sebesar Rp 100 miliar. Untuk bisa menalangi biaya sertifikasi SNI di kalangan UKM, Bambang mengatakan untuk bisa membantu pembiayaan program sertifikasi di kalangan UKM, BSN memerlukan anggaran sekitar Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun.
 
Menurut Bambang, kewajiban sertifikasi SNI diterapkan untuk melindungi konsumen. Perlindungan itu mencakup aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen.

Pemberian dana talangan pengurusan sertifikasi SNI, menurut Bambang juga bisa mencegah peredaraan sertifikat SNI palsu di pasaran. Selama tiga tahun terakhir, tim BSN menemukan banyak pemalsuan sertifikat SNI. Umumnya sertifikat palsu ini muncul pada barang-barang yang ditetapkan pemerintah wajib ber-SNI.
 
Contohnya adalah alat-alat elektronika dan kelistrikan. Kemudian juga di helm, yang juga diwajikan harus ber-SNI. "SNI palsu itu bisa jadi mengurus yang resmi mahal, rumit, dan sebagainya. Untuk itu kita perkuat pendampingannya," kata dia.
 
Bambang tidak bisa menyepelekan posisi UKM sehingga bisa memproduksi barang tanpa sertifikasi SNI. Sebab barang-barang produksi UKM sudah semakin banyak digunakan masyarakat. Bahkan juga sudah sampai dijual ke pasar luar negeri. Dia berharap anggaran untuk sertifikasi SNI di kalangan UKM keluar dalam APBN 2015. (wan)

 

Sumber : JBNN.Mobile, 1 September 2014
Link : http://m.jpnn.com/news.php?id=255060