Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN susun Rancangan Teknokratik Renstra 2015-2019

  • Rabu, 01 Oktober 2014
  • 1254 kali

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Prof. Bambang Prasetya membuka Pembahasan Lanjutan Rancangan Teknokratik Renstra 2015-2019 BSN pada tanggal 30 September 2014 di Bogor. Acara yang berlangsung hingga 1 Oktober 2014 tersebut dihadiri oleh pejabat eselon 1, 2, 3 dan 4 dilingkungan BSN. Selain dari lingkungan BSN, hadir sebagai narasumber Direktur Industri, Iptek, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Mesdin K. Simarmata.

 

 

Dalam kesempatan tersebut, Mesdin menjabarkan penyusunan Renstra terkait dengan kerangka pembangunan nasional. Beliau mengatakan, BSN dapat memanfaatkan peran sebagai instansi penghubung pemerintah dengan WTO dalam penyusunan renstra untuk meningkatkan daya saing  bangsa melalui SNI. Senada dengan Mesdin, Prof. Bambang menambahkan, agar visi dan misi pada renstra BSN disesuaikan dengan Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Undang-Undang SPK) yang baru disahkan supaya kegiatan BSN dapat sejalan dengan UU tersebut.

 

Untuk diketahui, kegiatan dengan agenda pembahasan secara teknokratik ini sangat penting karena memuat analisis yang mendalam tentang tugas dan fungsi BSN,  kondisi umum, potensi dan  permasalahan yang dihadapi, visi dan misi, tujuan dan sasaran strategis, serta arah kebijakan dan strategi untuk mencapai sasaran pembangunan strategis.

 

Selain pembahasan renstra, juga dilakukan pembahasan tindak lanjut UU SPK. hal ini bertujuan agar BSN dapat segera dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan UU SPK diantaranya seperti: melakukan uji petik (diamanatkan oleh Pasal 48 ayat 1), Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI  (diamanatkan oleh Pasal 53 ayat 1) memberikan fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil (diamanatkan oleh Pasal 53 ayat 2), juga mengenai pengelolaan Sistem Informasi SPK yang mengintegrasikan informasi SPK di K/L dan Pemda serta memberikan akses bagi pemangku kepentingan terhadap informasi tersebut, sesuai yang diamanatkan pada BAB IX Pasal 59-61.

 

Output dari pertemuan selama 2 hari yang dipandu oleh Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha Beni Nugraha  adalah hasil analisis kondisi BSN saat ini termasuk review capaian Renstra periode berjalan, serta draft Renstra BSN 2015-2019. (ndre)