Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN serahkan sertifikat akreditasi ke 5 laboratorium penguji

  • Kamis, 09 Oktober 2014
  • 3935 kali

Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Prof. Bambang Prasetya menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 5 laboratorium penguji yakni Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Subang, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Yogyakarta, UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bengkulu, serta UPTD Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Timur. Penyerahan sertifikat dilakukan dalam acara bertajuk “Kemilau Daya Saing Produk Pertanian Memperingati Bulan Mutu Nasional 2014” disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan beserta beberapa pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian, di Jakarta (09/10/2014).

 

Akreditasi adalah suatu bentuk pengakuan formal (formal recognition) dari suatu badan akreditasi bahwa suatu lembaga atau institusi telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan kegiatan tertentu sesuai dengan standar tertentu. Dengan telah diakreditasinya sebuah laboratorium penguji, maka secara manajemen maupun secara teknis laboratorium tersebut telah memenuhi standar internasional SNI ISO/IEC 17025 : 2008 yang merupakan persyaratan umum kompetensi laboratorium penguji.

 

 

Prof. Bambang mengungkapkan, hingga sampai akhir September 2014, Komite Akreditasi Nasional telah memberikan akreditasi kepada 844 laboratorium penguji, 157 laboratorium kalibrasi, 37 Laboratorium Medik, 35 Lembaga Inspeksi yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

 

Di samping itu, untuk lembaga sertifikasi, KAN juga telah memberikan akreditasi kepada 40 lembaga sertifikasi sistem manajemen ISO 9001, 15 lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan ISO 14001, 37 lembaga sertifikasi produk (tanda SNI), 5 lembaga sertifikasi personel, 7 lembaga sertifikasi sistem HACCP, 8 lembaga sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan (ISO 22000), 15 lembaga verifikasi legalitas kayu, 16 lembaga pengelolaan hutan produksi lestari dan 2 lembaga sertifikasi ekolabel. Dengan telah diakreditasinya lembaga-lembaga tersebut, lanjut Prof. Bambang, lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan meregulasi barang dan jasa dalam rangka menjamin mutu, dapat memanfaatkannya termasuk untuk pengawasan produk impor.

 

 

Untuk perlu diketahui, hingga saat ini KAN telah mendapat pengakuan secara internasional untuk bidang akreditasi laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, lembaga inspeksi, laboratorium medik, lembaga sertifikasi sistem manajemen ISO 9001, lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan ISO 14001 dan lembaga sertifikasi produk setelah dilakukan evaluasi atau penilaian oleh lembaga-lembaga internasional tersebut.

 

Dengan pengakuan tersebut, kata Prof. Bambang yang juga Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), hasil pengujian yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN - termasuk hasil pengujian yang dikeluarkan oleh Laboratorium penguji di lingkungan kementerian Pertanian ini, dapat diakui oleh badan akreditasi anggota ILAC (International Laboratory Accreditation Cooperation) di seluruh dunia. Dengan begitu pada gilirannya, pengakuan internasional sistem akreditasi yang dioperasikan oleh KAN diharapkan dapat memfasilitasi pemerintah Indonesia, terutama di bidang perdagangan antar negara dengan mengacu kepada komitmen internasional mengenai ”one test accepted everywhere”.


Wamen Pertanian mengharap anggaran BSN naik 2 kali lipat


Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri (Wamen) Pertanian Rusman Heriawan mengingatkan bahwa sebentar lagi Indonesia akan menyambut pemberlakuan pasar bebas ASEAN –Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA tahun 2015. Di sini, peran mutu dan standar sangat penting. Oleh karenanya, Rusman sangat berharap kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) agar lembaga ini bersama-sama dengan Kementerian Pertanian bisa lebih intensif untuk “turun” ke lapangan, melihat kebutuhan masyarakat terutama pelaku usaha akan standar.

 

Sehingga,BSN tidak hanya menjaga kegiatan ekonomi di hilirnya saja –bagaimana pelaku usaha memenuhi standar dan mutu, namun juga di hulunya –bagaimana BSN terlibat dalam proses standardisasi.

Dengan begitu, Rusman berpendapat seharusnya anggaran BSN naik 2 kali lipat agar BSN dapat lebih bisa turun ke bawah memberikan sosialisasi-sosialisasi, menyampaikan informasi kepada petani-petani sehingga mereka mengerti dan memahami mengenai mutu dan standar.

 

Rusman mengingatkan, dengan diratifikasinya berbagai kesepakatan internasional seperti MEA 2015, Indonesia seharusnya bisa mengambil peluang dan memenangkan pertarungan ekonomi di pasar bebas tersebut. Untuk itu, peningkatan daya saing harus lebih mendapatkan prioritas, serta harus dilakukan usaha yang terus-menerus untuk meningkatkan produksi dan peningkatan mutu serta memenuhi standar-standar yang ditentukan secara international. (dnw. foto:awg)