Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS

  • Rabu, 15 Oktober 2014
  • 2400 kali

SIARAN PERS

PERAN KAN DALAM PEMBERLAKUAN SNI BAN SECARA WAJIB

Oleh : Suprapto – Sekjen Komite Akreditasi Nasional


Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang sangat tinggi dengan sendirinya mendorong pertumbuhan kebutuhan ban kendaraan bermotor. Keadaan ini tentu membuat Indonesia menjadi sangat menarik bagi produsen ban dunia. Dalam konteks, petumbuhan ekonomi, Indonesia dapat memperoleh keuntungan dari peningkatan kebutuhan ban ini, bila produsen ban di Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.


Dengan memperhatikan kondisi di atas Kementerian Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 68 tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Ban secara wajib, sebagai pengganti Peraturan sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 2002. Dalam pemberlakuan SNI Ban secara wajib, laboratorium memiliki peran yang sangat besar untuk memastikan bahwa Ban yang telah memiliki sertifikat SNI dan dibubuhi tanda SNI memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam SNI.


Revisi Peraturan Kementerian Perindustrian tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di Indonesia karena persyaratan di dalam SNI Ban ditetapkan berdasarkan kondisi spesifik Indonesia, yang lebih ketat dibandingkan dengan persyaratan di dalam Standar Internasional maupun Standar negara lain. Hal ini tentu saja dapat memberikan keuntungan bagi produsen ban di dalam negeri, karena Ban yang diproduksi di negara lain dan telah memenuhi standar internasional atau standar di negaranya tidak secara otomatis dapat memenuhi persyaratan SNI.


Keadaan tersebut tentunya sangat dipengaruhi oleh kompetensi laboratorium yang melakukan pengujian untuk memastikan pemenuhan persyaratan SNI sebelum ban tersebut memperoleh sertifikat dan dapat dibubuhi tanda SNI. Pengakuan terhadap kompetensi laboratorium pengujian ban di dalam negeri dilakukan oleh KAN melalui serangkain proses asesmen terhadap dokumen, prosedur, dan pelaksanaan pengujian oleh laboratorium yang mengajukan akreditasi. Pengawasan rutin terhadap kompetensi laboratorium dilakukan secara rutin melalui asesmen lapangan setiap tahun dan pelaksanaan uji profisiensi. Proses akreditasi KAN telah diakui secara internasional melalui penilaian secara rutin oleh organisasi kerja sama akreditasi laboratorium di tingkat internasional.


Mengenai ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian yang memungkinkan penggunaan laboratorium di negara asal yang lembaga akreditasinya memiliki perjanjian saling pengakuan dengan KAN. Saling pengakuan terhadap lembaga akreditasi juga diberikan melalui proses penilaian oleh evaluator yang ditunjuk oleh organisasi kerja sama akreditasi laboratorium di tingkat internasional. Pengakuan tersebut hanya dapat diberikan bila laboratorium di negara asal telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negaranya dengan ruang lingkup SNI.

 

Proses saling pengakuan antara KAN dengan lembaga akreditasi anggota organisasi kerjasama akreditasi internasional ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam melakukan perjanjian bilateral atau mulitlateral dengan negara produsen. 


Implementasi Peraturan Menteri Perindustrian No. 68 Tahun 2014 akan efektif bila  pengawasan pasar oleh Kementerian Perdagangan dilaksanakan secara efektif, sehingga dapat dihindarkan produk ban ilegal beredar di pasar domestik. Jika pengawasan pasar belum efektif maka akan ditemukan produk ban ilegal beredar di pasar domestik.


Terkait laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi produk yang diakreditasi KAN dinyatakan dalam ILAC MRA mempunyai kompetensi memenuhi persyaratan internasional SNI ISO/IEC 17025. Pemangku kepentingan/masyarakat yang menginginkan infrastruktur nasional yang handal di Indonesia atau meragukan atau mengkhawatirkan kompetensi laboratorium penguji atau lembaga sertifikasi produk yang diakreditasi KAN sebaiknya dan dihimbau untuk memberikan masukan atau komplain kepada KAN sehingga KAN dapat melakukan survailen tidak berkala/investigasi atas keraguan dari pemangku kepentingan atau masyarakat. Perlu digarisbawahi bahwa KAN tidak dapat mengakses atau memantau laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi produk yang berlokasi di luar negeri, selaras dengan kebijakan KAN yaitu KAN tidak mengakreditasi laboratorium penguji dan lembaga sertifkasi produk yang berlokasi di luar negeri.


------

 

Jakarta 13 Oktober 2014

 

Informasi lebih lanjut:

Suprapto

    Donny Purnomo

Sekretaris Jenderal

    Kepala Bidang Akreditasi Produk, Pelatihan dan

    Personel

Komite Akreditasi Nasional

    Badan Standardisasi Nasional

Telp: 021-5747043/44 ext. 105

    Telp: 021-5747043/44 ext. 252

Fax : 021-5747045

    Fax : 021-5747045

Email: suprapto@bsn.go.id

    Email: donny@bsn.go.id

 

 

 

 

Elvi Syafitri

 

Kepala Bagian Humas

 

Badan Standardisasi Nasional

 

Telp: 021-5747043/44 ext. 108

 

Fax : 021-5747045

 

Email: humas@bsn.go.id