Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Polisi Razia dan Sita Barang Elektronik Tak Ber-SNI

  • Senin, 15 Desember 2014
  • 2392 kali

Kliping Berita


13 Desember 2014 12:11 Hukum dibaca: 45

BINJAI-Barang elektronik yang tidak memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dari beberapa toko di kota Binjai, disita Polisi. Petugas dari Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (13/12) menyita berbagai produk itu, melalui razia.

"Kita amankan beberapa barang elektronik yang tidak berlogo SNI," kata Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor KOta Binjai Iptu Iptu Arnawati, di Binjai, Sabtu.

Razia yang dilakukan ini juga sempat mendapat perlawanan dari pemilik toko dan meminta surat tugas berulang kali.

Terlihat aksi yang dilakukan pemilik toko ini membuat petugas polisi sempat emosi, namun bisa ditenangkan rekannya yang lain, kemudian menyita barang elektronik itu.

Iptu Arnawati menjelaskan razia yang digelar di sejumlah toko elektronik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahum 2002, dimana pada Pasal 62 memuat tentang keharusan barang elektronik yang beredar harus memiliki manual bahasa Indonesia dan berlogo SNI. 
"Kita sudah lakukan razia ini selama lima hari dan memeriksa sejumlah barang elektronik di berbagai toko," katanya.

Dari razia ini kita sita barang-barang elektronik yang tidak memiliki logo SNI yang disinyalir tidak layak jual dan merugikan konsumen dan membawanya ke Mapolres Binjai.

Kini seluruh barang yang disita tersebut masih diamankan di Mapolres sambil menunggu kedatangan pemilik toko guna dimintai keterangan, sambungnya.

Sumber : Antara
Link : http://sinarharapan.co/news/read/141213017/polisi-razia-dan-sita-barang-elektronik-tak-ber-sni




­