Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peternak Sambut Positif SNI DOC

  • Senin, 15 Desember 2014
  • 2751 kali

Kliping Berita

Sabtu, 13 Desember 2014 11:26

Medan-andalas Peternak ayam menyambut positif pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas day old chicken (DOC/anak ayam berumur satu hari) yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Desember 2014.

Pasalnya, peternak ayam baik pedaging atau pun petelur, akan merasa lebih terjamin pada kualitas bibit ayam yang diperoleh.

Hairul Bahri, peternak ayam pedagang di Desa Klambir Lima Kabupaten Deli Serdang mengatakan, dengan adanya SNI itu peternak tak perlu lagi was-was apabila memperoleh pasokan bibit untuk persediaan kandangnya.

"Itu sangat bagus, dan saya sangat setuju. Sebab kalau tidak SNI, perusahaan penghasil DOC akan sesuka hatinya saja menjual produknya ke peternak," ungkapnya kepada andalas, Jum'at (12/12) di Medan.

Bahri menjelaskan, selama ini, meskipun tidak setiap waktu, tetapi selalu saja sekali waktu peternak ayam seperti dirinya bakal memperoleh anak ayam dengan kualitas rendah. Padahal, dengan kualitas rendah sangat berisiko besar pada setiap peternak.

"Biasanya setiap tiga kali pasok anak ayam untuk kandang, pasti dua kalinya bagus, dan satu kalinya kualitas buruk. Untuk anak ayam yang bagus beratnya sekitar 3,7 gram dan yang buruk 3,1 sampai 3,4 gram," jelasnya.

Jika dalam kualitas yang tidak baik, terangnya, produksi kandang sangat terganggu. Sebab, ia akan lebih rentan untuk diserang penyakit, karena memiliki kekebalan tubuh yang sangat rendah.

"Untuk itu, kepada pemerintah terkait diharapkan bisa mengawasi ini, supaya penerapan SNI betul-betul berjalan. Karena, dengan adanya aturan standarisasi ini kita sebagai peternak merasa terbantu," pungkasnya.

Sementara Andi peternak ayam di kawasan Simalingkar, Medan juga mengatakan, tidak semua peternak ayam mengerti mana anak ayam yang memiliki kualitas baik dan mana yang buruk.

"Jadi perusahaan pembibitan tidak bisa sembarangan lagi menjual anak ayamnya. Kita pun sebagai peternak lebih terjamin kalau anak ayam yang didapat sudah dalam kualitas yang tergolong unggul," tegasnya.

Seperti yang telah diberitakan, kewajiban SNI atas DOC tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42 tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas ayam agar kedepan bisa melakukan ekspor dengan produksi ayam lokal yang melimpah. (JA)

Sumber : harianandalas.com, Sabtu 13 Desember 2014.
Link : http://harianandalas.com/kanal-ekonomi/peternak-sambut-positif-sni-doc