Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peran BSN dalam PTSP Pusat, disosialisasikan ke pemangku kepentingan

  • Senin, 02 Maret 2015
  • 2401 kali

 

Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat pada tanggal 26 Januari 2015 di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta. PTSP Pusat bertujuan untuk mewujudkan proses perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. Melalui PTSP Pusat, investor kini cukup datang ke BPKM sebagai penyelenggara PTSP Pusat untuk mengurus perizinan investasi sehingga tidak perlu lagi berkeliling ke kantor Kementerian/Lembaga. 

Selain itu, melalui layanan ini, investor juga dapat memonitor proses perizinan secara online, serta memperoleh kepastian mengenai tenggat waktu perizinan. Kebijakan pemerintah untuk mempercepat layanan di bidang investasi ini yakni dari total 132 izin yang dilayani PTSP Pusat, 100 izin didelegasikan kepada BKPM dan 32 izin yang tidak didelegasikan namun dilayani di PTSP Pusat. Adapun kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam PTSP Pusat sebanyak 22 K/L yang salah satunya Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN telah menempatkan 3 orang personelnya sebagai petugas penghubung (liaison officer – LO) yang bertugas di front office dan back office.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, DR. Zakiyah dalam Sosialisasi PSTP Pusat di BKPM, Jakarta pada Jum’at (27/02/2015) mengatakan, jika melihat fungsi BSN sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, maka sebagai lembaga yang bergerak di bidang standardisasi, BSN tidak langsung memberikan perijinan kepada investor namun lebih berfungsi pada dukungan terhadap pelayanan di PTSP Pusat.

Fungsi BSN dalam PTSP akan terlihat pada investor yang akan mendirikan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) baik Lembaga Sertifikasi Produk/Ls Pro maupun laboratorium. Selain itu, juga membantu investor untuk administrasi pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI – SPPT SNI. Layanan BSN di PSTP Pusat, lanjut Zakiyah, sangat diperlukan mengingat distribusi LPK di Indonesia yang masih terfokus berada di Jawa, sehingga klien/industri yang berada di luar Jawa, tak jarang harus datang ke Jawa untuk keperluan itu. Zakiyah berharap, agar pengembangan LPK dapat dilakukan di wilayah bagian Timur Indonesia.

Melalui layanan PTSP Pusat, maka BSN juga berharap pandangan negatif mengenai pengurusan SPPT SNI yang mahal dan lama, lambat laun dapat terhapus. Begitu pula adanya kabar yang tidak baik selama dalam proses sertifikasi, akan dapat dikurangi karena investor semakin mudah untuk memperoleh informasi dan mengurus SPPT SNI.

Zakiyah melanjutkan, sebagai lembaga yang masuk dalam kelompok pendukung lainnya di PTSP Pusat, tujuan PTPS BSN terkait SPPT SNI adalah memfasilitasi penyediaan informasi sertifikasi produk berbasis SNI, Integrasi informasi pelayanan standar dan penilaian kesesuaian terutama sertifikasi produk, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam sertifikasi.

Dalam memfasilitasi penyediaan informasi sertifikasi produk berbasis SNI, investor bisa memperoleh informasi SNI wajib. Juga bisa mengetahui produk-produk apa saja yang akan diregulasi/diwajibkan oleh pemerintah. Investor juga dapat mengetahui LPK terakreditasi dan ruang lingkup akreditasi; ruang lingkup, skema,standar layanan, maupun biaya sertifikasi,; dan sebagainya.

 



Dalam proses sertifikasi SNI, kata Zakiyah, BSN hanya mengumpulkan aplikasi permohonan untuk selanjutnya disampaikan ke LsPro. Namun demikian, BSN akan membantu mencarikan Ls Pro terakreditasi KAN yang memiliki ruang lingkup produk yang akan disertifikasi. BSN bisa juga membantu investor untuk mencarikan SNI mana yang produknya akan dimohon disertifikasi. Membantu mereka untuk menginformasikan apakah produk yang dimohon terkena regulasi teknis/SNI secara wajib.

 



BKPM tetap berharap, BSN dapat membuat sistem proses sertifikasi yang lebih sederhana sehingga mempercepat waktu layanan dan mengurangi biaya. Sebagaimana untuk diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019: Perbaikan Perizinan di Pusat dan Daerah, pemerintah RI akan menurunkan waktu pemprosesan perizinan investasi nasional di pusat dan di daerah menjadi maksimal 15 hari per jenis perizinan. Dan pada tahun 2019, targetnya menurunnya waktu dan jumlah prosedur untuk memulai usaha menjadi 7 hari  dan 5 prosedur, sebagai salah satu upaya peningkatan kemudahan berusaha. (dnw/nda-humas)