Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI KHUSUS UNTUK PUTRA/PUTRI TERBAIK BADAN STANDARDISASI NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2014

  • Selasa, 03 Maret 2015
  • 1913 kali

 

 

 

 

Badan Standardisasi Nasional

 

 

PENGUMUMAN

NOMOR 57/SESTAMA/03/2015

 

TENTANG

 

HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

FORMASI KHUSUS UNTUK PUTRA/PUTRI TERBAIK

BADAN STANDARDISASI NASIONAL

TAHUN ANGGARAN 2014


 

Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1591/A4/KP/2015 tanggal 17 Februari 2015, perihal Kelulusan CPNS Formasi Khusus Untuk Putra/Putri Terbaik Kementerian/Lembaga Tahun 2014 sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/631/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 16 Februari 2015 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 (Khusus Putra Putri Terbaik),dengan ini diumumkan Nama Peserta Ujian Yang Lulus Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2014 selaku koordinator seleksi CPNS Formasi Khusus untuk Putra/Putri Terrbaik Kemenetrian/Lembaga tahun 2014, yaitu :

     

Nama Pelamar

:

Lyonni Ayu Evelhin

Nomor Ujian

:

30352058194

Pendidikan 

:

S1 /Strata Satu

Jabatan

:

Perencana Pertama

 

 

 

 

Selanjutnya kepada nama sebagaimana tersebut di atas agar melapor dan tidak mewakilkan dengan membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian pada :

Hari

:

Kamis

Tanggal

:

5 Maret 2015

Pukul  

:

10.00 WIB

Tempat

:

Ruang Rapat Biro Hukum, Organisasi, dan Humas

   

Gedung BPPT I, Jl. MH Thamrin, No.8, Jakarta-Pusat

 

guna mendapatkan pengarahan serta membawa kelengkapan persyaratan administrasi untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

1.

Foto copy ijazah pendidikan terakhir dan trasnkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap (dengan menunjukan aslinya);

2.

Asli Daftar Riwayat Hidup yang telah ditempel pas foto ukuran 3 x 4 cm dan ditulis tangan menggunakan tinta hitam dengan huruf balok serta ditandatangani sebanyak 2 (dua) rangkap;

3.

Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) rangkap dengan format sebagaimana ANAK LAMPIRAN 1- KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: 11 TAHUN 2002, yang menyatakan :

 

a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang   

    sudah mempunyai kekuatan  hukum yang tetap, karena melakukan sesuai tindak pidana  

    kejahatan;

 

b.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan   

     hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan   

     hormat sebagai pegawai BUMD/BUMN/swasta;

 

c.  Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;

 

d.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang

     ditentukan oleh pemerintah;

 

e.  Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

4.

Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mempunyai masa berlaku sampai dengan bulan Maret 2015 dan telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) rangkap dan menyerahkan aslinya;

5.

Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani terbaru dari Dokter Pemerintah yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) rangkap dan menyerahkan aslinya;

6.

Fotocopy Surat Bebas Narkoba dari dokter Pemerintah yang telah dilegalisasisebanyak 2 (dua) rangkap dan meyerahkan aslinya;

7.

Fotocopy surat/bukti pengalaman kerja yang otentik sebanyak 2 (dua) rangkap dan menunjukkan aslinya bagi yang memiliki pengalaman kerja;

8.

Pas foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar dan diberi nama di bagian belakang.

 

Apabila peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dengan ketentuan yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri.

Peserta yang memberikan data dan keterangan yang tidak benar/palsu, dapat dibatalkan kelulusannya serta dapat dituntut sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih.

 

Jakarta, 3 Maret 2015

BADAN STANDARDISASI NASIONAL

SEKERTARIS UTAMA,

 

 

Ttd.

 

 

Dr. Ir. Puji Winarni, M.A

 

 

 

 

 

 

 

 

Download :

1. Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Terbaik BSN T.A 2014