Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Tandatangani MoU dengan Kementerian Koperasi dan UKM

  • Jumat, 06 Maret 2015
  • 1716 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menandatangani kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di Jakarta pada Selasa (03/03/2015). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga dan Kepala BSN, Bambang Prasetya dengan disaksikan pejabat eselon 1 Kemenkop dan UKM beserta jajarannya; pejabat eselon 1, 2, dan 3 BSN; pejabat Balitbang Kementerian Pertanian; serta tamu undangan lainnya.

 



Tujuan dilakukan penandatanganan adalah untuk meningkatkan peran dan kerjasama antar kementerian melalui sinergi program dan kegiatan dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing serta meningkatkan daya saing koperasi usaha mikro kecil melalui pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian bagi koperasi dan usaha mikro kecil dalam rangka memasuki pasar global. 


Adapun, isi nota kesepahaman tersebut diantaranya penerapan SNI bagi pelaku UKM, yang meliputi fasilitasi pendampingan, dan sertifikat ISO 9001:2008 tentang manajemen mutu serta fasilitasi pendampingan HACCP untuk standar keamanan makanan dan minuman bagi koperasi dan UKM. 

Menurut Bambang, penandatanganan kerjasama ini akan menjadikan langkah BSN lebih ringan dan mudah dalam mendorong pelaku usaha menerapkan SNI. Apalagi dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pada September 2014, langkah BSN dan kementerian terkait lebih mudah. Sebab, dalam salah satu pasal Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa Usaha Mikro dan Kecil harus didanai oleh APBN dalam meraih dan memelihara sertifikat SNI. Dengan demikian, pemerintah diharapkan tidak membiarkan Usaha Mikro dan Kecil bekerja sendirian dalam meningkatkan daya saingnya.

Puspayoga menambahkan, mengingat bahwa 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UKM, maka usaha dengan skala itu  perlu didorong untuk menerapkan standar, sehingga produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasar internasional. Tanpa ada standar produk, tegasnya, produk UKM tidak bisa bersaing. Oleh karenanya, penandatangan nota kesepahaman antara BSN dengan Kemenkop dan UKM, merupakan langkah strategis untuk berbuat yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Kemenkop dan UKM sendiri telah melakukan berbagai langkah strategis dalam membantu UKM. Sebagaimana dilaporkan Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Braman Setyo. Kementerian ini telah melakukan kerjasama dengan Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian terkait SNI terutama SNI untuk mainan anak dengan total bantuan 250 UKM di seluruh Indonesia.

 

 



Kemenkop dan UKM juga melakukan fasilitasi pendampingan UKM, dan sertifikat ISO 9001:2008 tentang manajemen mutu bagi koperasi dan UKM. Fasilitasi pendampingan HACCP untuk standar keamanan makanan dan minuman bagi koperasi dan UKM. 

 


Selain dengan BSN, Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan penandatangan kerjasama dengan Balitbang Kementerian Pertanian. Juga ditandatangani kerjasama antara Asisten Deputi Produktivitas dan Mutu Kemenkop dan UKM, Nur Ediningsih dengan Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Zakiyah. Acara penandatangan dimeriahkan dengan pameran dari Balitbang Pertanian, UD. Gerak Tani, BSN, serta salah satu UKM binaan Kemenkop dan UKM yang sukses dalam menerapkan standar dengan merk tempe kita. Tempe ini diproses dengan mesin yang menjamin higienitas dan sesuai standar HACCP. (dnw/nda-humas)




­