Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jokowi: Standardisasi untuk Tingkatkan Kinerja UKM

  • Selasa, 17 Maret 2015
  • 1379 kali

 

Jakarta -  Kepala Badan Standardisasi Nasional, Bambang Prasetya, melaporkan perkembangan standardisasi di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Senin (16/03/15). Presiden didampingi oleh Mendag Rachmat Gobel, Mensesneg Pratikno dan Seskab Andi Wijayanto.

 

Dalam laporannya Bambang Prasetya menyampaikan percepatan penguatan sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam rangka menghadapi MEA 2015 serta strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Salah satu strategi BSN adalah sinergi fasilitasi dan pendampingan Usaha Mikro dan Kecil  termasuk pengembangan sertifikasi klastering untuk mengurangi  beban biaya usaha mikro kecil.. Selain itu Bambang juga mengharapkan kebijakan Presiden untuk mendorong perdagangan antar propinsi, mengingat  pasar domestik Indonesia 47% dari seluruh pasar di ASEAN, serta menjadikan produk halal sebagai national differences untuk membendung produk impor.

 

Pada audiensi dengan Presiden Jokowi, Kepala BSN didampingi oleh Sestama BSN, Pudji Winarni, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi, Suprapto, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi, Dewi Odjar, Kepala Pusat Perumusan Standar, I Nyoman Supriyatna, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, Zakiyah dan Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi, Erniningsih.

 

 

 

Dalam arahannya, Presiden meminta agar standardisasi menjadi ”stimulus” bagi usaha mikro kecil untuk dapat meningkatkan kinerja dan kualitas produknya dan bukan sebaliknya. Jokowi meminta untuk terus meningkatkan laboratorium pengujian dan tidak hanya di pulau Jawa agar mudah dijangkau oleh para UKM sehingga dapat menekan biaya pengujian dan tidak membebani biaya produksi.

 

Dalam penutupnya Bambang memohon kepada Presiden untuk mendukung kebijakan peningkatan sinergi standardisasi dalam pendampingan UKM baik dana APBN maupun CSR dari BUMN dan Swasta yang diatur melalui Instruksi Presiden (INPRES). Presiden juga diharapkan untuk kembali menguatkan kebijakan penggunaan produk ber-SNI untuk pengadaan barang pada proyek yang didanai APBN yang diamanatkan dalam Perpres 70 Tahun 2012. (4d9)