Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Hadiri Rakornas BIG

  • Jumat, 27 Maret 2015
  • 1592 kali

Keberhasilan penerapan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari dan berkelanjutan tidak lepas dari peran serta kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya adalah Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai salah satu lembaga pemerintah di bawah Kementerian Riset dan Teknologi yang menyelenggarakan tugas informasi geospasial di Indonesia , termasuk di bidang kelautan. Oleh karena itu, KKP perlu melakukan sinergitas dengan BIG terutama dalam penyelenggaraan informasi geospasial kelautan, Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai menandatangani kesepakatan bersama antara KKP dan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam acara Rapat Koordinasi di Bidakara Jakarta, Jum'at (27/3/2014).

Berdasarkan kerjasama tersebut, ruang lingkup kesepakatan antara dua lembaga ini meliputi penyelenggaraan informasi geospasial untuk pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pemanfaatan dan pengembangan basis data informasi geospasial terkait sumber daya kelautan dan perikanan, dan peningkatan infrastruktur informasi geospasial terkait sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu juga akan diikuti oleh penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait.

Sementara itu Kepala BIG-Dr. Priyadi Kardono mengatakan bahwa Data spasial yang berkualitas dan terkelola dengan baik akan sangat berpengaruh bagi pengembangan ekonomi kelautan Indonesia di masa yang akan datang. Kendati demikian, masih disadari keberadaan data informasi geospasial kelautan yang mencakup wilayah Indonesia masih belum terintegrasi dengan baik. untuk itu perlu adanya saling sinergi terutama antar LPNK di bawah kementerian riset dan teknologi.

Dari Kiri-Kanan : Menteri Bappenas-Adrinof Chaniago, Menteri KKP-Susi Pudjiastuti, Menristekdikti-M. Nasir, Kepala BIG-Priyadi Kardono

Dalam pelaksanaan proyek nasional atau mega proyek, selain dibutuhkan perencana ekonomi, harus ada pula perencana geospasial” demikian pula disampaikan oleh Andrinof Chaniago-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas yang turut hadir sekaligus membuka acara tersebut, menurutnya ada dua pilar dalam perencanaan pembangunan yaitu data statistik dari BPS dan data geospasial dari BIG, keduanya ini haruslah saling mengisi, saling bersanding, sehingga pembangunan yang dilaksanakan terarah dan padat fungsi, tambah Andrinof. Kementerian PPN/Bappenas bertugas untuk merencanakan pembangunan nasional, dengan adanya data geospasial dari BIG tentu akan mendukung perencanaan agar lebih terintegrasi dan optimal.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi-Muhammad Nasir mengatakan bahwa tugas BIG tidaklah ringan, untuk melaksanakan tugas keseharian, dan mengkoordinasikan apa yang ada di lingkungan BIG. “Informasi yang ada harus kita koordinasikan dengan baik, harus kita ciptakan suatu kondisi dimana kondisi kerja yang bisa mendukung untuk kesuksesan bersama, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu menyediakan informasi spasial yang ada di negeri ini kepada kementerian, atau pada masyarakat,” ujar Menristekdikti. Untuk itu diperlukan layanan yang baik kepada semua stakeholder, kepada bawahan atau pada yang lain, dan semuanya dalam rangka menciptakan suatu pekerjaan yang kondusif dimana layanan itu mampu menyediakan informasi yang akurat.

 

Acara Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh pejabat serta staf dari BIG dan juga dari lingkungan kementerian terkait. Hadir dalam kesempatan tersebut Badan Standardisasi Nasional yang diwakili oleh Deputi Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi-Dewi Odjar Ratna Komala beserta Deputi Penelitian dan Kerjasama Standardisasi-Kukuh S. Achmad didampingi oleh Kepala Bagian Keuangan-Agus Purnawarman.

Standar Nasional Indonesia terutama Bidang Informasi Geospasial yang telah disusun oleh Badan Informasi Geospasial dengan Badan Standardisasi Nasional, yang merupakan implementasi fungsi BIG sebagai regulator.Hal ini untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang mengandung arti satu referensi, satu standar, satu basisdata dan satu geoportal. Pada 15 Oktober 2014, melalui Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 168/KEP/BSN/10/2014 telah ditetapkan 8 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Informasi Geospasial. Badan Standarisasi  Nasional (BSN) yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Kedelapan SNI tersebut adalah sebagai berikut:  (1) SNI 7963:2014 - Pengamatan Pasang Surut. (2) SNI 7964:2014-Prosedur Pembangunan Continuosly Operating Refference Station (CORS). (3) SNI 7965:2014 -Prosedur Pemotretan Udara Digital. (4) SNI 7966:2014-Spesifikasi Teknis Triangulasi Udara. (5) SNI 7988:2014-Survei Batimetri Menggunakan Multibeam Echosounder. (6) SNI 7989:2014-Prosedur Pemetaan Tingkat Kesesuaian Agroklimat. (7) SNI ISO 19129:2014-Informasi Geografi - Kerangka Kerja untuk Citra, Data Grid dan Coverage (ISI/TS 19129:2009, IDT) dan (8) SNI ISO 19131:2014-Informasi Geografi - Spesifikasi Produk Data (ISO 19131:2007 dan ISO 19131/Amd 1:2011, IDT). Standar ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 07-01, Informasi Geografi/Geomatika, melalui proses perumusan standar dengan melalui tahapan konsensus nasional.