Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI 8152:2015 Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Pedagang, Pengelola serta Daya Saing Pasar

  • Selasa, 19 Mei 2015
  • 12073 kali

 

Untuk mensosialisasikan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat di kalangan instansi pemerintah dan pengelola pasar, Kementerian Perdagangan menggelar talk show bertema “Peningkatan Perlindungan Konsumen, Pedagang dan Pengelola Pasar serta Daya Saing Pasar” pada Senin (18/05/2015) di Auditorium Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jakarta.

 

Acara menghadirkan narasumber Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, serta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, dengan moderator Direktur Standardisasi Kementerian Perdagangan Frida Adiati.

 

Bambang Prasetya pada acara itu menyampaikan, dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 diamanatkan bahwa program dan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian 2015 - 2019 bertujuan untuk melindungi keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup; meningkatkan kepercayaan terhadap produk nasional di pasar domestik; dan membuka akses produk nasional ke pasar global.

 

Berdasarkan undang-undang tersebut, lanjut Bambang, BSN lah yang bertugas untuk mengawasi dan mengembangkan standar nasional Indonesia mulai dari perencanaan dan pengelolaannya. “Karena itu amanah UU kita kawal terus bersama kementerian sektor, kementerian perdagangan, terutama dalam pengembangan SNI Pasar Rakyat,” ungkap Bambang.

 

SNI Pasar Rakyat ini menetapkan ketentuan persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan yang harus dimiliki oleh pasar rakyat. Dari ketigabelas persyaratan teknis SNI Pasar Rakyat, semuanya mengarah pada K3L. “Bagaimana kesehatannya, mengelola kemananan dan keselamatan,” kata Bambang.

 

Selanjutnya, implementasi SNI Pasar Rakyat dapat dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, penguatan SDM pengelola pasar, pendampingan, pengembangan percontohan (Role Model) dan penghargaan pada best practice. “BSN bisa saja bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan memberikan award bagi penerap SNI pasar rakyat yang bagus,” kata Bambang. Karena itu, kegiatan edukasi kepada pengelola pasar menjadi penting. BSN bisa berpartisipasi dalam upaya tersebut.

 

Sementara itu, Widodo menyampaikan, sejak dulu, inisiasi perumusan SNI Pasar Rakyat sudah direncanakan dan sejalan dengan salah satu program Nawa Cita yakni pembangunan 5000 pasar. Dalam pembangunan 5000 pasar tersebut, diharapkan bisa terwujud K3L melalui penerapan SNI Pasar Rakyat. Selain itu, latar belakang perumusan SNI Pasar Rakyat berangkat dari peraturan perundangan dari berbagai kementerian.

 

SNI Pasar Rakyat bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengelola, membangun serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat. “Dengan demikian Pasar Rakyat dikelola secara profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plasa, maupun pusat perdagangan lainnya, yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen,” kata Widodo. Prototipe pasar yang ada di Indonesia, lanjut Widodo, tetap mempertahankan kearifan lokal daerah.

 

Berdasarkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, terdapat 3 persyaratan pasar rakyat yang meliputi persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum terdiri dari lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan. Persyaratan teknis terdiri dari ruang dagang, aksesibilitas dan zonas, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, sarana telekomunikasi, dan keselamatan dalam bangunan. Persyaratan pengelolaan terdiri dari prinsip pengelolaan pasar, tugas pokok dan fungsi pengelola pasar, prosedur kerja pengelola pasar, struktur pengelola pasar, pemberdayaan pedagang, serta pembangunan pasar.

 

Adanya persyaratan tentang fasilitas pos ukur ulang dan sidang tera tersebut, menjadi satu keunggulan yang dimiliki pasar rakyat. “Ada pos ukur ulang dan siding yang digunakan untuk uji kembali terhadap timbangan sesuai atau tidak,” jelas Widodo. Dengan demikian, akan menghindari salah ukur yang mengakibatkan kerugian pedagang dan konsumen.

 

Adapun perjalanan kelahiran SNI Pasar Rakyat ini dimulai dari dirumuskannya rancangan SNI oleh Tim Perumus (RSNI1) yang terdiri dari wakil Pemerintah (40%), Pakar (30%), Konsumen (20%), dan Pengelola Pasar (10%). Unsur pakar, konsumen dan pengelola pasar yang terlibat antara lain Institut Teknologi Bandung (ITB), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Komite Standardisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

 

 

Selanjutnya, RSNI1 dibahas oleh Komite Teknis (Komtek) 03-03 Standar Jasa Bidang Perdagangan yang anggotanya juga terdiri dari wakil Pemerintah (27%), Pakar (27%), Konsumen (27%), dan Produsen (19%), menjadi RSNI2. RSNI2 dibahas Komtek bersama perwakilan Kemen PU, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Dinas Pengelola Pasar Kota Surakarta, PD Pasar Jaya, serta PD Pasar Surya Surabaya yang selanjutnya menjadi (RSNI3).

 

Jajak Pendapat RSNI3 dilaksanakan 8 Desember 2014 - 6 Februari 2015 melalui web sisni.bsn.go.id yang difasilitasi oleh BSN. Hasil jajak pendapat atas RSNI3 8152:20XX Pasar Rakyat telah memenuhi kuorum dan disetujui 100% oleh anggota yang memiliki hak suara. Akhirnya, SNI 8152:2015 PASAR RAKYAT ditetapkan menjadi SNI oleh Kepala BSN melalui Surat Keputusan No. 84/Kep/BSN/04/2015 pada 6 April 2015.

 

Srie Agustina menambahkan, pihaknya akan terus mendorong revitalisasi pasar rakyat di kabupaten/kota. Prinsip revitalisasi pasar rakyat harus memenuhi 4 aspek yaitu revitalisasi fisik, manajemen, ekonomi dan sosial. “Revitalisasi fisik dan manajemen sudah tercantum dalam SNI Pasar Rakyat. Bagaimana dia meningkatkan kualitas fasilitasnya dan bagaimana pengelolaannya,” ujar Srie. Sementara revitalisasi ekonomi dan sosial mengarah pada bagaimana proses sebuah pasar berkembang, tumbuh, berdaya saing serta memberikan pendapatan yang meningkat bagi pedagang dan lingkungan ekonomi di sekitarnya.

 

Tahun 2010-2014, Kementerian Perdagangan telah melakukan revitalisasi 498 pasar rakyat melalui tugas perbantuan dengan angka lebih dari 2 triliun. “Dari 498 pasar yang kita evaluasi dan cek, 53 pasar memang terjadi peningkatan ekonomi. Rata-rata peningkatan sebesar 70 persen selama 2010-2013. Di tahun 2014, terjadi peningkatan omzet pedagang mencapai 253 persen,” jelas Srie. Srie pun meyakini, ke depan pasar-pasar yang direvitalisasi dan menerapkan SNI Pasar Rakyat, akan mengalami peningkatan ekonomi lebih banyak lagi.

 

Hingga tahun 2019, kata Srie, direncanakan 5000 pasar akan direvitalisasi. Dalam satu tahun, 1000 pasar akan direvitalisasi. Harapannya, revitalisasi yang terjadi tidak hanya berupa pembangunan pasar baru tetapi membuat pasar –pasar yang sudah ada menjadi baru dan berdaya saing. Pada akhirnya pasar rakyat yang ber-SNI ini akan hidup berdampingan dengan pasar modern dan saling berkembang bersama. (dnw/ria)