Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Disperindag Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan BSN Sosialisasi tentang Pemberlakuan SNI

  • Kamis, 11 Juni 2015
  • 1999 kali

 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan BSN menyelenggarakan Sosialisasi tentang Pemberlakuan SNI. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mercure, Batam, yang dibuka oleh Abdullah, SE (Kepala Bidang Perdagangan dalam Negeri, DISPERINDAG). Dalam sambutan pembukaan, disampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan dalam rangka pengawasan barang beredar yang dilakukan oleh DISPERINDAG Provinsi Kepri, khususnya barang-barang yang telah diberlakukan secara wajib oleh Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Perindustrian.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Nurlathifah dari Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi, BSN. Nurlathifah pada paparannya menjelaskan tugas dan fungsi BSN sesuai amanah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014. Selaku lembaga yang bertanggungjawab dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN mempunyai tugas melakukan pembinaan kepada stakeholder dalam kegiatan standardisasi. Nurlathifah juga menegaskan fungsi dan peran pemerintah daerah selain mengawasi barang yang beredar yang tidak sesuai SNI, juga harus ikut membina industri dan masyarakat dalam penerapan SNI. Disamping itu juga, Pemda didorong untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan SNI khususnya yang terkait produk unggulan daerah dan local content. Masyarakat luas juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam memberikan tanggapan terhadap Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) yang sedang disusun.

Selain itu, disampaikan pula regulasi teknis terkait produk helm, kompor satu tungku dengan sistem pemantik dan baja tulangan beton, termasuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) baik Laboratorium Penguji (LP) maupun lembaga sertifikasi produk (LSPro) yang dapat melakukan kegiatan penilaian kesesuaian untuk produk tersebut. Di akhir presentasinya, Nurlathifah memaparkan bahwa setiap tahun, BSN memberikan apresiasi kepada organisasi yang telah menerapkan SNI melalui  SNI Award yang merupakan penghargaan bagi penerap SNI yang berkinerja baik. BSN mengajak para penerap SNI di wilayah Kepri untuk ikut dalam SNI Award ini. Banyak manfaat yang didapatkan oleh peserta seperti umpan balik dari tim evaluator sebagai evaluasi peningkatan kinerja organisasi, menambah wawasan dan networking dana pabila memperoleh penghargaan akan dipromosikan melalui media massa, sebagai role model penerap SNI.

 

Selanjutnya, Sri Rahayu Safitri dari Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi menyampaikan secara ringkat mengenai Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001:2008), apa tujuan dan manfaat menerapkan SMM bagi organisasi. Dilanjutkan dengan memaparkan pula regulasi teknis terkait produk mainan anak dan pupuk, termasuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) baik Laboratorium Penguji (LP) maupun Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang dapat melakukan kegiatan penilaian kesesuaian untuk produk tersebut. Di akhir presentasinya, Sri Rahayu mengajarkan bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan informasi yang tersedia dalam website BSN yaitu www.bsn.go.id, mulai dari SNI termutakhir, LPK hingga regulasi teknis yang telah berlaku maupun rencana regulasi teknis yang akan disusun oleh seluruh kementerian teknis.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 orang peserta yang berasal dari instansi teknis (bea cukai) dan para pelaku usaha mainan anak, helm, baja tulangan, kompor dan pupuk. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan sosialisasi, para pelaku usaha khususnya retail, dapat memahami persyaratan SNI dan regulasi teknis yang memberlakukan SNI secara wajib. (Nurlathifah)




­