Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

1. Informasi Umum

  • Sabtu, 24 November 2007
  • 2119 kali
  • LATAR BELAKANG

    Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan suatu dokumen yang berisikan ketentuan teknis, pedoman dan karakteristik kegiatan dan produk yang berlaku secara nasional untuk membentuk keteraturan yang optimum dalam konteks keperluan tertentu. Oleh karena itu apabila SNI dapat dikembangkan dan diterapkan dengan baik, maka dampaknya dapat mengurangi berbagai hambatan dan menekan biaya transaksi perdagangan. Hal itu karena: (a) produsen akan mendapatkan kepastian tentang batas-batas ketentuan teknis yang sebaiknya dipenuhi agar produknya dapat diterima oleh pasar; (
    b) pengguna produk dan konsumen akhir mendapat kepastian dan jaminan tentang kualitas atau keamanan dari produk yang akan dibelinya;
    dan (c) kepentingan publik seperti kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan dan keselamatan negara, mendapatkan perlindungan. Transaksi pasar akan menjadi semakin transparan dan efisien apabila pemanfaatan SNI dapat dipergunakan sebagai acuan dalam kegiatan produksi dan transaksi perdagangan.

    Maka dari itu Rencana Strategis (Renstra) BSN menetapkan visi bahwa “SNI menjadi standar nasional yang efektif untuk memperkuat daya saing nasional, meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar, sekaligus melindungi keselamatan konsumen, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan dan keamanan”.

    Dalam penerapan SNI terdapat penerapan SNI secara wajib dan sukarela. Penerapan SNI wajib oleh industri cenderung didorong oleh pemenuhan persyaratan industri untuk memenuhi ketentuan regulasi, namun tidak demikian dengan penerapan SNI sukarela. Penerapan SNI secara sukarela lebih cenderung karena market oriented untuk peningkatan kompetisi dan kinerja. Sedikitnya jumlah SNI yang diterapkan secara sukarela mengindikasikan masih belum dijadikannya SNI sebagai faktor pasar, SNI belum dijadikan sebagai salah satu pertimbangan bagi konsumen dan produsen dalam melakukan transaksi.
    Untuk mencapai SNI sebagai salah faktor pasar di Indonesia maka diperlukan upaya promosi penerapan SNI. Konsumen perlu diberikan pemahaman tentang manfaat yang bisa diperoleh apabila menggunakan produk yang bertanda SNI, sementara industri (produsen) didorong untuk menerapkan SNI agar dapat meningkatkan daya saing dan kinerja organisasi. Salah satu upaya untuk meningkatkan penerapan SNI oleh organisasi melalui promosi terhadap organisasi yang mendapat penghargaan karena konsisten dan mempunyai komitmen dalam penerapan SNI serta mempunyai kinerja yang baik. Melalui SNI Award inilah, BSN berupaya mendorong penerapan SNI.

    Melalui penilaian SNI Award, organisasi dapat menilai kinerja internalnya, sehingga organisasi dapat meningkatkan kinerjanya. Penilaian SNI Award dapat dimanfaatkan organisasi untuk memperbaiki kinerja dan pengembangan organisasi dimasa datang.

  • PERSYARATAN PESERTA

    1. Organisasi memiliki legalitas hukum Indonesia;
    2. Organisasi yang produknya diproduksi di Indonesia;
    3. Organisasi tidak terlibat kasus pidana dan perdata hukum Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    4. Organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu (SNI 19-9001-2001)/ sistem HACCP (SNI 01-4852-1998 dan Pedoman BSN 1004-2002)/ sistem manajemen lingkungan (SNI 19-14001-1999/2005) dan/atau sistem manajemen lainnya;
    5. Organisasi yang menerapkan SNI pada produk dan/atau proses produksinya (menggunakan aspek-aspek teknis dan persyaratan yang ada dalam SNI dalam proses pengelolaan organisasi);
    6. Bila perlu, organisasi yang terpilih sebagai nominee bersedia diambil contoh produknya (sampel) untuk diuji.