Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Revitalisasi Pasar Harus Sesuai SNI

  • Jumat, 03 Juli 2015
  • 755 kali

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, revitalisasi pasar harus sesuai dan berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan untuk pasar rakyat. Revitalisasi tersebut difokuskan pada empat aspek yakni aspek fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial.

 

"Pasar rakyat juga menjadi sarana perdagangan dan titik distribusi yang strategis dalam mengawal harga dan menjaga inflasi," ujar Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).

 

Rachmat menegaskan, dalam rangka penguatan aspek legalitas pedagang pasar rakyat, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memfasilitasi Izin Usaha Pedagang Pasar dan Usaha Mikro Kecil (IUMK) lainnya. Menurutnya, dengan fasilitas tersebut diharapkan para usaha kecil maupun pedagang pasar lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan mikro.

 

Pada 2015 ini, akan dibangun sebanyak 1.017 pasar dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBN-P. Rachmat mengatakan, mekanisme pembangunan pasar rakyat ini akan dilaksanakan melalui Dana Tugas Pembantuan sebanyak 182 pasar yang langsung dibawah koordinasi Kementerian Perdagangan. Selain itu, Dana Alokasi Khusus sebanyak 770 pasar yang dialokasikan langsung oleh Kementerian Keuangan ke Kabupaten/Kota. Sedangkan, Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 65 pasar melalui mekanisme APBN Pusat.

 

"Revitalisasi pasar rakyat diprioritaskan untuk pasar yang telah berumur lebih dari 25 tahun, pasar yang mengalami bencana kebakaran, pasca bencana alam, konflik sosial, dan daerah tertinggal," kata Rachmat.

 

Selain itu, revitalisasi juga berlaku bagi pasar-pasar yang terletak di wilayah perbatasan, daerah yang minim sarana perdagangan, serta daerah yang memiliki potensi perdagangan besar. Kementerian Perdagangan menargetkan lima ribu pasar dapat direvitalisasi selama lima tahun mendatang.

 

Link Berita :  http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/07/01/nqsfe5-revitalisasi-pasar-harus-sesuai-sni




­