Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kebutuhan Sertifikasi Ekolabel Produk Rotan untuk Memperlancar Akses Pasar

  • Rabu, 08 Juli 2015
  • 4881 kali

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat/komunitas dalam kegiatan standardisasi, BSN menggandeng beberapa komunitas masyarakat. Salah satunya  Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK). PUPUK merupakan organisasi nirlaba yang berdiri sejak 1979 dan aktif melaksanakan program pemberdayaan UKM di Indonesia baik di tingkat mikro, meso, dan makro. Dalam rangka membangkitkan produksi rotan yang ramah lingkungan , PUPUK melalui program PROSPECT (Promoting Sustainable Consumption and Production Eco Friendly Rattan Products Indonesia) berinisiasi untuk mensertifikasi produk rotan Indonesia sebagai produk yang ramah lingkungan. Seperti diketahui Ekspor rotan Indonesia nomer 12 di dunia, masih kalah dengan China,  padahal China tidak mempunyai bahan baku. Tantangan terbesar dari industri rotan saat ini adalah menghasilkan produk rotan yang ramah lingkungan. Kebanyakan customer negara tujuan ekspor menuntut produk rotan yang eco-friendly. Buyer dari Eropa dan Amerika sangat memperhatikan kualitas bahan baku dan desain furniture rotan yang diekspor ke negara mereka. Hal ini menunjukkan pangsa pasar bagi produk-produk furnitur rotan berkualitas tinggi masih terbuka lebar.

Melalui program PROSPECT ini, PUPUK mendorong budidaya rotan, menggunakan pola penanaman selektif/tebang pilih dimana para petani rotan alam yang melakukan eksploitasi rotan alam di kawasan hutan dibekali dengan bibit rotan. Sehingga ketika mereka memanen rotan alam tersebut, pada saat yang bersamaan mereka diwajibkan untuk menanam bibit yang dibawanya di tempat dimana ia memanen rotan alam tersebut. Melalui program ini, produk mebel, furniture dan kerajinan rotan yang nantinya diproduksi oleh UKM binaan PUPUK menjadi produk yang ramah lingkungan.

Untuk itu, PUPUK berinisiatif untuk melakukan sertifikasi ekolabel pada produk rotan ini. Sebagai jaminan bahwa produk tersebut ramah lingkungan.  Ekolabel merupakan Label, tanda atau sertifikasi pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk tersebut mencakup perolehan bahan baku, proses pembuatan, perindustrian, pemanfaatan, pembuangan serta pendaur ulangan.

Untuk memahami lebih jauh bagaimana mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi ekolabel pada produk rotan ini, PUPUK melakukan kunjungan ke BSN. BSN dalam hal ini diwakili oleh Pusdikmas menyambut baik keinginan PUPUK untuk melakukan sertifikasi ekolabel pada produk rotan sehingga produk rotan Indonesia diakui sebagi produk yang ramah lingkungan. BSN menyampaikan bahwa pada saat ini sudah ada beberapa SNI mengenai kriteria ekolabel, namun belum ada yang terkait dengan produk rotan. SNI 7188.9:2015 Kriteria ekolabel –Bagian 9 berisi mengenai kriteria ekolabel untuk Kategori produk furniture – Furniture perkantoran (office furniture), namun dalam hal ini belum termasuk produk rotan. Beberapa SNI yang sudah ada terkait ekolabel seperti:

  • SNI 19-7188.1.3-2006 Kriteria ekolabel – Bagian 1: Kategori produk kertas-Seksi 3: Kertas cetak tanpa salut
  • SNI 19-7188.1.1-2006 Kriteria ekolabel – Bagian 1: Kategori produk kertas-seksi 1: Kertas kemas
  • SNI 19-7188.3.1-2006 Kriteria ekolabel-Bagian 3: Kategori produk kulit-Seksi 1: Kulit jadi
  • SNI 19-7188.3.2-2006 Kriteria ekolabel – Bagian 3: Kategori produk kulit – Seksi 2: Sepatu kasual
  • SNI 19-7188.4-2006 Kriteria ekolabel - Bagian 4: Kategori tekstil dan produk tekstil - Seksi 1: Umum
  • SNI 7188.5.1:2010 Kriteria ekolabel – Bagian 5: Kategori produk baterai – Seksi 1: Baterai primer tipe carbon zinc dan alkaline
  • SNI 7188.6:2010 Kriteria ekolabel – Bagian 6: Kategori produk cat tembok
  • SNI 7188.1.4:2010 Kriteria ekolabel – Bagian 1: Kategori produk kertas – Seksi 4: Kertas cetak salut
  • SNI 7188.7:2011 Kriteria ekolabel – Bagian 7: Kategori produk kantong belanja plastic
  • SNI 7188.8:2013 Kriteria ekolabel – Bagian 8 : Kategori produk ubin keramik

 

Mengingat standar ekolabel untuk produk rotan belum ada, PUPUK berinisiatif untuk mengembangkan SNI ekolabel produk rotan. PUPUK juga sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menanggapi itu, BSN menyambut baik inisiatif PUPUK untuk berpartisipasi dalam pengusulan SNI.  PUPUK bisa mengajukan proposal mengenai standar ekolabel untuk produk rotan ke BSN atau ke Komite Teknis Perumusan SNI yang menangani ini yang berada dibawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Komtek 13-07: Manajemen Lingkungan). PUPUK dalam hal ini bisa menjadi konseptor untuk pengusulan SNI ekolabel produk rotan. Ke depan infrastruktur penunjang untuk sertifikasi ekolabel produk rotan ini dapat secara paralel disiapkan. Saat ini  ada 2 lembaga sertifikasi ekolabel yang sudah diakreditasi oleh KAN yaitu PT Mutu Agung Lestari Ekolabel (MALECO) dan Balai Besar Pulp dan Kertas. Skema Ekolabel  yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dan BSN-KAN ini adalah Ekolabel Tipe I yaitu pemberian ekolabel oleh pihak ketiga kepada produk yang memenuhi seperangkat persyaratan yang telah ditetapkan. PUPUK melalui program PROSPECT bertekad untuk menggolkan standar ekolabel untuk produk rotan ini.  Meskipun tahapannya akan membutuhkan waktu, namun proses yang panjang ini diharapkan ke depan akan membuahkan produk rotan di Indonesia diakui sebagai produk rotan yang ramah lingkungan dan dipercaya oleh customer Negara tujuan ekspor dengan akan diterapkannya sertifikasi ekolabel untuk produk rotan.*** (NH)