Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Siaran Pers

  • Kamis, 09 Juli 2015
  • 5520 kali

SIARAN PERS

BSN Tengah Kaji Ulang SNI 16-6363-2000 Pembalut Wanita

 

 

Mayoritas wanita menggunakan pembalut ketika datang bulan. Tidak hanya pembalut, saat ini wanita juga menggunakan pantyliner dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga kebersihan organ intim sehingga kesehatan dan kebersihan selalu terjaga.

 

Terkait dengan pembalut wanita, pada tahun 2000, BSN telah  menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu 16-6363-2000 Pembalut wanita.

 

Sebagaimana diketahui, BSN adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menyusun dan menetapkan SNI, meskipun dalam penyusunannya BSN tidak sendirian tapi melalui Komite Teknis yang terdiri dari wakil unsur pemerintah/regulator, akademisi / pakar, produsen/ pelaku usaha dan konsumen.

 

SNI 16-6363-2000 mengacu pada Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan, Standards for Sanitary Napkins, MHW Notification no 285, May 24, 1966 dan Penandaan memenuhi PerMenkes no 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang Wadah, pembungkus, penandaan serta periklanan kosmetika dan alat kesehatan.

 

Kepala BSN, Bambang Pasetya (08/07/2015) di Jakarta mengatakan berdasarkan SNI 16-6363-2000 persyaratan yang diatur dalam standar ini adalah meliputi persyaratan bahan, yaitu  berbahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot dan kasa. Produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan lainnya, tidak melepaskan serabut pada waktu digunakan, tidak berbau, dan lembut. Untuk warna, warna putih, kecuali sebagai tanda/identitas pada sisi yang tidak bersentuhan dengan tubuh. Selain itu, keasaman atau kebasaan : netral terhadap fenolftalein dan jingga metil; tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada fluoresensi yang menunjukkan adanya kontaminasi, pada sisi yang bersentuhan dengan tubuh; daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut; tidak mudah rembes; serta tidak mudah robek.

 

Namun tambah Bambang, dalam SNI tersebut memang belum dicantumkan kadar klorin pada pembalut wanita. Saat ini, lanjutnya, BSN tengah melakukan proses kaji ulang atas SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun tersebut. SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun akan direviu sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar sehingga melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

 

 

Adapun, Bambang mengungkapkan negara yang memiliki standar pembalut antara lain India dan Amerika. Di India dalam Indian Standard (IS) 5405:1980 Specification For Sanitary Napkin, persyaratan yang diatur dalam standar tersebut yaitu Absorbent Filler, Covering, Pad Size, pH, Disposability, Absorbency and Absorbability, dan Sensory Tests.

 

Di Amerika, Food  and Drug Administration (FDA) mengeluarkan Guidance for Industry and FDA Staff Menstrual Tampons and Pads: Information for Premarket Notification Submissions. Pada guidance ini dibagian performance characteristics, FDA merekomendasikan agar tampon bebas dari 2,3,7,8- tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD)/2,3,7,8-tetrachlorofuran dioxin (TCDF) dan residu pestisida dan herbisida lainnya.

 

 

 

 

Jakarta, 8 Juli 2015

 

Informasi lebih lanjut:

 

Titin Resmiatin

Kepala Bagian Humas

Badan Standardisasi Nasional

Email: humas@bsn.go.id

 

Nindya Malvin

Pusat Perumusan Standar

Email: perumusan@bsn.go.id