Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peserta Diklat PIM IV PKP2A IV LAN Aceh Kunjungi BSN

  • Rabu, 05 Agustus 2015
  • 1340 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerima kunjungan peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan I Tahun 2015 Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan (PKP2A) Aparatur IV Lembaga Administrasi Negara (LAN) Aceh di Kantor BSN, Jakarta pada Rabu (05/08/2015). Peserta yang terdiri dari 19 orang dan 3 orang pendamping ini diterima Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN Budi Rahardjo, Kepala Pusat Informasi dan Dokumentasi BSN Abdul Rahman Saleh, Kepala Bagian Humas BSN Titin Resmiatin, Kepala Sub Bidang Kerjasama Prasarana Standarisasi Teguh Prakosa, Kepala Subbidang Pelaksanaan Akreditasi Laboratorium Kalibrasi BSN, Herlin Rosdiana, serta perwakilan dari unit kerja di lingkungan BSN.

 

 

Pimpinan Rombongan Kepala Bidang Diklat PKP2A IV LAN yang juga selaku Widya Iswara Said Fadil mengatakan salah satu materi yang diberikan kepada para peserta Diklatpim adalah benchmarking ke Best Practice dengan tujuan peserta dapat mengadaptasi keunggulan unit kerja yang dijadikan lokus Benchmark. Dan, benchmark kali ini yang dipilih yakni Badan Standardisasi Nasional. Menurut Said, BSN dipilih karena merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang tingkat beban kerjanya cukup besar dalam melayani masyarakat. Untuk itu, diperlukan benchmark baik pelayanan, penerapan Reformasi Birokrasi, keunggulan-keunggulan BSN, maupun best practice BSN sehingga nantinya dapat diadaptasi oleh peserta Diklatpim. 

Dalam sambutannya Budi menyampaikan mengenai apa BSN, tugas, fungsi dan tanggung jawab BSN. Selain itu, Budi juga menjelaskan mengenai “Peranan Lembaga Pemerintah dalam Menyikapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian”. Menurutnya, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pada tanggal 17 September 2014, RI mempunyai payung hukum yang kuat dalam melaksanakan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Indonesia. 

Adapun tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian yang tercantum dalam pasal 3 UU SPK yakni meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, tambah Budi terkait efektivitas penerapan SNI, dalam UU 20 tahun 2014 pada pasal 48– pasal 49, disebutkan dalam rangka efektivitas penerapan SNI, BSN dapat melakukan uji petik kesesuaian terhadap SNI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. Dan, hasil uji petik kesesuaian terhadap SNI disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan.

Sementara, Abdul Rahman Saleh menyampaikan mengenai Layanan Informasi Standardisasi Terpadu (LITE) BSN. Tujuan didirikan LITE menurut Rahman adalah menyediakan layanan informasi terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian; menyajikan icon-icon produk unggulan berkaitan dengan penguatan daya saing produk nasional menghadapi MEA; serta menyajikan video-video mengenai produk ber SNI atau kisah sukses produsen yang berhasil menerapkan standar ataupun video dari LPNK dan universitas terkait peningkatan daya saing nasional.  

LITE didesain menarik dan nyaman guna memanjakan stakeholder BSN. Fungsi LITE sebagai layanan informasi & konsultasi; call center; show room / ruang pamer;  layanan baca standar; serta self service akses informasi.  

Adapun, tambah Rahman layanan publik yang ada di BSN antara lain: Informasi standardisasi (termasuk perpustakaan); Aplikasi IIN (ISO/IEC 7812); Notifikasi regulasi teknis & enquiry point ; Diklat standardisasi; Akreditasi ; Pengembangan SNI; Informasi akreditasi ; serta Unit Layanan Informasi Publik (ULIP).

 

 

Selain mendapatkan penjelasan, peserta juga berkesempatan bertanya dan berdiskusi serta mengunjungi LITE BSN. Peserta cukup antusias dalam berdiskusi dan menanyakan tentang peran BSN, inovasi dan terobosan-terobosan apa saja yang dilakukan BSN guna mencapai layanan publik yang prima. 

 

 

Melalui kunjungan ini, diharapkan peserta mendapatkan pembelajaran sehingga dapat menerapkan atau mengadopsinya ke dalam project perubahan organisasi di masing-masing instansi peserta. (dnw/nda/ald)