Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi Penguatan Posisi Indonesia dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

  • Jumat, 28 Agustus 2015
  • 1213 kali

 

Dalam waktu dekat, Indonesia akan menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang rencananya akan berlaku efektif pada 1 Januari 2016. Para pemimpin ASEAN telah berkomitmen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi regional, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan standar hidup masyarakat dengan menurunkan atau menghilangkan hambatan, baik tariff maupun non-tarif diantara Negara anggota. ASEAN menargetkan di tahun 2015 akan menjadi “satu negara”, dimana mobilitas barang, jasa, investasi, tenaga kerja, dan modal akan bergerak bebas.

 

Implikasi dari integrasi MEA ini salah satunya adalah persaingan perdagangan yang semakin ketat. Pemenuhan standar atau spesifikasi barang di Negara tujuan ekspor maupun sistem penilaian kesesuaian menjadi satu hal yang sangat menentukan daya saing dan keberterimaannya di pasar global.

 

Dengan latar belakang tersebut, BSN bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Penguatan Posisi Indonesia dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tanggal 27 Agustus 2015 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tujuan dari penyelenggaraan acara ini adalah agar daya saing dan perekonomian daerah dapat berkembang pesat di masa mendatang melalui kerjasama yang konstruktif dan aktif antara BSN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara berkesinambungan.

 

Staf Ahli Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Bidang Kesejahteraan Rakyat, Halda Arsyad, menyampaikan bahwa saat ini Kaltim terus berupaya membangun dan meningkatkan ekspor dan perdagangannya dengan menggunakan acuan standar produk barang dan jasa. Salah satu kendala terhambatnya pengembangan sektor industri dan perdagangan di Kaltim adalah belum memasyarakatnya kegiatan standardisasi. Hal inilah yang menyebabkan kualitas produk barang atau jasa yang dihasilkan menjadi rendah dan tidak laku atau ditolak oleh pasar, terlebih pasar internasional yang memiliki persyaratan standardisasi tertentu yang menekankan pada aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup terhadap produk atau jasa yang dihasilkan. Mereka mengharapkan binaan dan pengembangan standardisasi dari BSN dengan maksud agar kegiatan standardisasi dapat berkembang dan terlaksana secara terarah dan terpadu, khususnya untuk membantu pengembangan produk unggulan daerah agar sesuai standar, berkualitas dan berdaya saing tinggi sesuai tuntutan pasar dan tantangan era perdagangan bebas.

 

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni, memaparkan mengenai Peranan standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing industri nasional.  Tujuan dari standardisasi dan penilaian kesesuaian itu adalah : (1) meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi (2) meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup serta (3) meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri. Semua tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

 

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur, Ichwansyah, menyampaikan bahwa sektor perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM (indagkop dan UMKM) memberikan kontribusi yang cukup baik bagi perekonomian Kalimantan Timur yaitu sebesar 37.6% dan cenderung mengalami peningkatan. Selain itu, sektor indagkop dan UMKM telah memberikan andil bagi ketersediaan lapangan kerja di Kalimantan Timur yaitu 948.000 orang berkecimpung dalam sektor ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong sektor indagkop dan UMKM dengan beberapa langkah diantaranya: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); Fasilitasi Sertifikasi Sistem Mutu: Paket Halal, SNI, Barcode dan Good Manufacturing Practice (GMP); dan Memfasilitasi Pelaku Usaha Memasarkan Produknya hingga manca negara melalui ITPC dan Atdag.

 

Pada Kesempatan berikutnya, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, Juliantino, menyampaikan bahwa integrasi MEA ditopang oleh 12 sektor prioritas yaitu wood based product, automotives, rubber based product, textile and apparels, agro based product, fisheries, electronics, e-ASEAN, healthcare, air travel, tourism dan logistics. Namun dari 12 sektor ini, hanya terdapat 6 (enam) yang terkait dengan standardisasi yaitu wood based product, automotives, rubber based product, agro based product, electronics dan healthcare. Strategi nasional yang dapat disusun untuk menghadapi MEA yaitu melanjutkan proses harmonisasi standar SNI dengan prioritas standar yang telah disepakati di ASEAN dengan penerapan National Differences untuk proteksi domestik; memperkuat infrastruktur teknis baik Lab Uji dan Lembaga Sertifikasi Produk; memperkuat pengawasan pra dan paska pasar; memperkuat sistem regulasi nasional yang mendukung industri nasional agar kompetitif serta meningkatkan inovasi produk berbasis standar.

 

Pada kesempatan terakhir, Kepala Bidang Akreditasi Lingkungan, Zul Amri, menyampaikan bahwa untuk mendukung pelaksaanaan MEA 2015, diperlukan infrastruktur LPK yang memadai di Indonesia. Kemampuan LPK yang telah terakreditasi oleh Komite Akridetasi Nasional (KAN) diakui oleh semua negara anggota Badan Akreditasi Regional dan Internasional seperti APLAC/ILAC dan PAC/IAF mengingat KAN sudah melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Badan Akreditasi tersebut. One testing, accepted everywhere.(tim MEA-PKS BSN)