Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

1900 Perusahaan Jatim Kantongi Sertifikat SNI


  • Selasa, 29 September 2015
  • 805 kali

 

Surabayanews.co.id – Hingga triwulan ketiga 2015 tercatat 1900 perusahaan di Jawa Timur telah mengantongi sertifikat SNI. Adolf Willem Talakua, kabid standardisasi dan desain produk industri Disperindag Jatim mengatakan diantara jumlah tersebut sebanyak 98 perusahaan dikategorikan unggulan, sementara 130 lebih korporasi juga telah mengantongi sertifikat ISO.

 

Untuk tahun ini pihaknya menargetkan 20 perusahaan bisa mendapatkan sertifikat SNI dan 80 perusahaan yang mengantongi sertifikat ISO. Pihaknya menghimbau agar perusahaan lain turut mendaftarkan produknya, khususnya bagi industri wajib bersertifikat SNI seperti industri mainan anak dan pakaian bayi.

 

Saat ditemui seusai acara Indonesia Expo, gebyar produk bertanda SNI dan bersertifikat TKDN, Sabtu (26/9/2015) siang. Adolf mengatakan bahwa realisasi penerapan sertifikat SNI di Jawa Timur cukup tinggi jika dibandingkan dengan capaian daerah lain.

 

Tidak dipungkiri bahwa Jawa Timur merupakan provinsi dengan tingkat realisasi SNI terbaik di Indonesia. Indikasinya beberapa perusahaan asal Jatim berhasil meraih penghargaan SNI Award.

 

Sementara gubernur Jatim dianugerahi sebagai tokoh standarisasi nasional tahun 2014 lalu. Ini menunjukkan komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan daya saing produknya serta memajukan perekonomian daerah.

 

Adolf menambahkan upaya Pemprov Jatim untuk meningkatkan penerapan SNI adalah memberikan pembinaan bagi pelaku usaha, mulai dari tingkat pelatihan manajemen hingga akses pasar domestik dan internasional. Pemprov Jatim sendiri telah memiliki 26 kantor perwakilan dagang di 26 provinsi di Indonesia serta empat kantor dagang di negara-negara ASEAN.

 

“Mainan anak dan pakaian bayi itu sudah wajib SNI,” papar Adolf Willem Talakua, kabid standardisasi dan desain produk industri Disperindag Jatim.

 

Sejauh ini pihaknya memberikan prioritas realisasi penerbitan sertifikat SNI kepada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Mengingat produk UMKM akan sulit bersaing jika belum mendapatkan sertifikat SNI, khususnya di era persaingan bebas ASEAN mulai Desember 2015 mendatang.

 




­