Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Transisi ISO/IEC 17021-1:2015, ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015, LS Harus Bersiap Diri

  • Rabu, 30 September 2015
  • 10137 kali

Organisasi Standar Dunia atau International Organization for Standardization (ISO) telah mempublikasikan standar terbarunya ISO/IEC 17021-1:2015 pada 15 Juni 2015 lalu. Standar ISO/IEC 17021-1:2015 sendiri merupakan perubahan atas standar sebelumnya yaitu ISO/IEC 17021:2011. ISO/IEC 17021-1:2015 adalah standar yang digunakan sebagai acuan lembaga sertifikasi (LS) yang melakukan jasa sertifikasi sistem manajemen. Selang beberapa waktu setelahnya, ISO juga mempublikasikan Standar ISO 9001:2015, tepatnya pada 15 September 2015 dan ISO 14001:2015 pada tanggal 14 September 2015. ISO 9001:2015 merupakan salah satu standar acuan untuk organisasi dalam penerapan sistem manajemen mutu. Sedangkan ISO 14001 adalah sebuah standar yang menetapkan persyaratan untuk sebuah sistem manajemen lingkungan.

 

Terkait adanya revisi standar tersebut dan dalam rangka diseminasi informasi bagi Lembaga Sertifikasi mengenai terbitnya tiga standar baru tersebut, maka Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Sosialisasi dan Informasi Transisi ISO/IEC 17021-1:2015, ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015 bagi Lembaga Sertifikasi di Jakarta, Selasa (29/9). Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BSN Puji Winarni ini menghadirkan narasumber expert yaitu Yunita Sadeli, Evie R. Siahaan, Rustiawan Anis, dan Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN Konny Sagala.

 

Puji Winarni dalam sambutannya menyampaikan, dalam bidang akreditasi LS, KAN telah memiliki 15 skema akreditasi yaitu skema akreditasi sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen energi, sistem manajemen mutu peralatan kesehatan, HACCP, ekolabel, sertifikasi produk, sertifikasi personel, sertifikasi pangan organik, verifikasi legalitas kayu, pengelolaan hutan produksi lestari, sistem validasi dan/atau verifikasi gas rumah kaca dan halal.

 

 

 

“Dari 15 skema akreditasi LS, 7 diantaranya adalah skema akreditasi sistem manajemen yang mana bagi LS yang menjalankan kegiatan audit dan sertifikasi harus memenuhi persyaratan ISO/IEC 17021,” kata Puji. Hingga saat ini, lanjut Puji, untuk skema akreditasi sistem manajemen, KAN telah mengakreditasi 35 LSSM, 15 LSSML, 8 LS Sistem Manajemen Keamanan Pangan, 1 LS Sistem Manajemen Mutu Peralatan Kesehatan dan 7 LS HACCP.

 

Adapun organisasi yang telah disertifikasi oleh LS terakreditasi KAN khususnya untuk sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 sebanyak 5.263 organisasi, dan untuk sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2005 sebanyak 555 organisasi. “Dengan terbitnya standar ini, maka LSSM dan LSSML harus mulai mempersiapkan diri dan kompetensi organisasinya dalam menyediakan jasa audit dan sertifikasi pada klien dengan standar yang terbaru,” kata Puji.

 

Sosialisasi kali ini dibagi menjadi dua sesi diskusi panel. Diskusi panel pertama yang dimoderatori oleh Manajer Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM) KAN Triningsih H. membahas mengenai ISO 9001:2015 yang dibawakan oleh Konseptor pada Komite Teknis 03-02 Sistem Manajemen Mutu, Yunita Sadeli dan ISO/IEC 17021-1:2015 oleh Evie R. Siahaan, konsultan yang juga anggota Komite Teknis Akreditasi Bidang Sistem Manajemen.

 

 

 

 

Yunita Sadeli menjelaskan, perubahan utama yang ada dalam ISO 9001:2015 yaitu pertama, pendekatan proses lebih ditekankan/lebih eksplisit dijelaskan dalam standar tersebut. Kedua, adanya pemahaman konteks organisasi. Ketiga penekanan dalam pencapaian nilai untuk organisasi dan pelanggan. Keempat penerapan pada organisasi jenis “Jasa/Layanan” dan pengguna bukan manufaktur.

 

Adapun manfaat perubahan yang ada dalam ISO 9001:2015 meliputi pelibatan kepemimpinan, pemikiran berbasis risiko, bahasa lebih disederhanakan, struktur dan terminologi umum, serta menyelaraskan kebijakan dan sasaran dengan strategi organisasi. Terkait prinsip manajemen mutu, terdapat sedikit perubahan antara ISO 9001:2015 dengan ISO 9001:2008. Dalam ISO 9001:2008 ada 8 prinsip manajemen, sedangkan dalam ISO 9001:2015 hanya ada 7 prinsip, yaitu fokus pada pelanggan; kepemimpinan; pelibatan orang; pendekatan proses; peningkatan; bukti berdasarkan keputusan yang dibuat; dan hubungan manajemen.

 

Sedangkan mengenai ISO/IEC 17021-1:2015, Evie mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaannya yang terlalu signifikan dalam standar yang terbaru. Dalam standar terbaru ini persyaratan difokuskan pada bagaimana LS melakukan jasa audit sertifikasi dan persyaratan LS dalam melaksanakan operational control yang efektif kepada remote offices dan personelnya, termasuk pengambilan keputusan sertifikasi. “Masalah operational control dalam standar baru ini, pengendalian lebih ditekankan. Jadi apabila LS mempunyai frachise, bagaimana mengendalikan kantor cabang agar sistem manajemen yang diterapkan sama antara pusat, cabang dan franchise-nya. Harus ada persyaratan dan aturannya yang mengatur remote offices,” ujar Evie.

 

 

 

 

Selain itu perubahan-perubahan lain diantaranya dimungkinkan sebuah pernyataan, tapi bukan tanda, pada kemasan produk (bukan pada produk) bahwa sebuah perusahaan yang tersertifikasi sistem manajemen tidak berarti produknya tersertifikasi; penetapan waktu audit dari perencanaan sampai pelaporan; penetapan durasi audit dari opening hingga closing meeting; juga adanya prinsip tambahan yaitu risk based approach.

 

Selanjutnya dalam diskusi panel kedua yang dimoderatori Manajer Akreditasi Lembaga Sertifikasi Lingkungan KAN Zul Amri, materi yang disampaikan ialah sosialisasi ISO 14001:2015 oleh Rustiawan Anis dan Informasi Transisi ISO/IEC 17021-1:2015, ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015 oleh Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN Konny Sagala.

 

Rustiawan, seorang konsultan yang juga anggota Komite Teknis Standar Sistem Manajemen Lingkungan menjelaskan, beberapa hal yang melandasi perubahan standar ini ialah adanya tuntuan dunia yang berubah, menyelaraskan dengan sistem manajemen lain, pendekatan integrasi di manajemen organisasi, landasan konsistensi di masa mendatang, merefleksikan peningkatan lingkungan yang semakin kompleks, memastikan standar terbaru ini merefleksikan kebutuhan grup-grup potensial dan berkepentingan, serta menambah kemampuan organisasi untuk meningkatkan environtmental performace.

 

 

 

Adapun perubahan-perubahan utama dalam standar 14001:2015 yaitu pendekatan proses lebih diperkuat dan sangat eksplisit. “Kemudian pemahaman yang lebih jelas tentang konteks organisasi yang dipersyaratkan, meningkatkan nilai-nilai yang ingin dicapai organisasi dan pihak berkepentingan, serta lebih applicable bagi sektor jasa,” kata Rustiawan.

 

Sedangkan manfaat yang paling penting dari perubahan tersebut adalah pertama persoalan kepemimpinan, bagaimana leadership sangat ditekankan. Kedua, pola berpikir berdasar risiko (risk based approach). Ketiga bahasa sangat sederhana dan terminologinya. menyelaraskan kebijakan lingkungan dan ruang lingkup dari strategi organisasinya. Keempat berfokus pada hasil yang direncanakan. Kelima fleksibel untuk informated documentation. Terakhir meningkatkan pengendalian risiko.

 

Konny Sagala dalam paparannya mengenai informasi transisi ketiga standar baru tersebut menyampaikan, KAN telah membuat beberapa kebijakan. Pertama Kebijakan Transisi Penerapan ISO/IEC 17021:2011 ke ISO/IEC 17021-1:2015 dalam Akreditasi untuk Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM/LSSML/LSSMKP/LSSMKI/LSSHACCP/LSSME dll). Berdasarkan kesepakatan IAF, telah ditetapkan tanggal implementasi standar ISO/IEC 17021-1:2015 paling lambat tanggal 15 Juni 2017. Masa transisi yang diberikan kepada Badan Akreditasi dan LS untuk implementasi perubahan ini adalah 2 tahun. LS dipersyaratkan untuk menyusun action plan dalam menerapkan standar tersebut dan disampaikan ke KAN paling lambat tanggal 15 November 2015 dan menyesuaikan dokumentasi terkait dan disampaikan ke KAN paling lambat 15 Februari 2016.

 

 

 

 

Sementara untuk Kebijakan Transisi Penerapan ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015, berdasarkan kesepakatan IAF telah ditetapkan masa transisi yang diberikan ke Badan Akreditasi dan LS untuk implementasi perubahan ini adalah 3 tahun. Adapun sertifikasi ISO 9001:2008 dan ISO 14001:2004 tidak valid setelah 3 tahun sejak standar ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015 dipublikasikan.

 

Kegiatan yang berbentuk diskusi ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta dari lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu (LSSM) dan lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan (LSSML) di Indonesia. Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan informasi standar baru ini semakin cepat tersebar di kalangan masyarakat, khususnya kepada LS yang bertugas melakukan sertifikasi, sehingga LS dapat menyiapkan diri dan menerapkan transisi tersebut. (ria/humas)