Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemdag Selesaikan 9 Aturan dalam Paket Deregulasi

  • Kamis, 01 Oktober 2015
  • 1021 kali

 

Jakarta - Kementerian Perdagangan menyelesaikan sembilan aturan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi yang merupakan langkah lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi tahap pertama oleh pemerintah.

 

"Sejak dua minggu setelah pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi, untuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah saya tanda tangan sembilan aturan. Saya belum pernah melihat kementerian bergerak sedemikian cepat," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Jakarta, Selasa (29/9).

 

Thomas yang kerap disapa Tom tersebut mengatakan, sebanyak sembilan aturan yang sudah diselesaikan tersebut terkait dengan Angka Pengenal Importir (API), Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

 

Selain itu, tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi, Ketentuan Impor Cengkeh, Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi, ketentuan Impor Sodium Tripholyphospate (STPP), dan Ketentuan Impor Ban.

 

"Sebanyak empat aturan dicabut, dan lima lainnya direvisi. Kita akan siapkan 26 Permendag yang akan saya tanda tangan. Targetnya tiap minggu ada batch yang akan saya tanda tangan, dan ini sifatnya akan bergulir terus sampai tuntas," kata Tom.

 

Ia menjelaskan dengan Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tersebut, pemerintah ingin memilah importasi dikarenakan tidak semua impor yang dilakukan merupakan langkah buruk karena beberapa importasi seperti barang modal itu mampu meningkatkan produktivitas industri dalam negeri.

 

"Saya ingin mengatur impor itu supaya lebih strategis. Tidak semua impor itu buruk seperti impor barang modal, mesin, peralatan yang kemudian bisa meningkatkan produktivitas kita dan memungkinkan industri berjalan atau memberikan nilai tambah yang lebih besar," kata Tom.

 

Sebanyak sembilan aturan yang sudah ditandatangani tersebut, untuk ketentuan Angka Pengenal Importir (API) akan berlaku pada 1 Januari 2016, sementara ketentuan Impor Produk Hortikultura berlaku mulai 1 Desember 2015, dan Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan akan berlaku satu bulan sejak diundangkan.

 

Sementara aturan tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang berlaku 1 Oktober 2015. Untuk Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi, Ketentuan Impor Cengkeh, Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi, ketentuan Impor Sodium Tripholyphospate (STPP), dan Ketentuan Impor Ban akan berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

Paket deregulasi dan debirokratisasi pada Kementerian Perdagangan menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal. Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi.

 

Kementerian Perdagangan mengatur 121 izin ekspor-impor, dimana sebanyak 74 izin diantaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga.

 

Dalam paket deregulasi tersebut, Kemendag menghapus dan atau menghilangkan 38 izin yang meliputi empat izin jenis Eksportir Terdaftar (ET), 21 izin jenis Importir Terdaftar (IT) dan 13 izin jenis Importir Produsen atau 31,4 persen.

/FIR

Antara

 

Link berita:  http://www.beritasatu.com/ekonomi/310659-kemdag-selesaikan-9-aturan-dalam-paket-deregulasi.html