Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

E-balloting Rancangan SNI Cara Budidaya Ikan yang Baik

  • Jumat, 02 Oktober 2015
  • 7237 kali

 

 

Indonesia adalah negara maritim yang memiliki kekayaan alam hasil laut, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun ekspor.  Untuk menjamin keamanan hasil perikanan dan kelautannya, Indonesia dituntut untuk mengembangkan pengendalian sistem mutu.  Salah satu caranya adalah dengan membuat seri Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

 

  • Bagian 1 : Udang
  • Bagian 2 : Rumput laut
  • Bagian 3 : Ikan hias
  • Bagian 4 : Ikan air tawar
  • Bagian 5 : Ikan laut di karamba jaring apung (KJA)

 

Standar ini dirumuskan oleh Komite Teknis 65-07 Perikanan Budidaya dan telah konsensus pada tanggal 12 Agustus-14 Agustus 2015 di Bogor, yang dihadiri oleh anggota Komite Teknis 65-07, wakil-wakil dari pemerintah, produsen, konsumen, lembaga penelitian/pakar dan instansi terkait lainnya.  Saat ini, seri standar tersebut diatas sedang dalam masa jajak pendapat (e-balloting) yang diselenggarakan melalui web online resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) http://sisni.bsn.go.id

 

RSNI3  8227 - Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CBIB)

Standar ini menetapkan Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB), yang menetapkan kriteria dan persyaratan yang mengatur mengenai lokasi, bangunan, tata letak, sanitasi, pengadaan dan penyiapan bahan baku pakan, penyimpanan bahan baku pakan, pembuatan pakan, pengemasan dan pelabelan, pengendalian mutu pakan, penyimpanan pakan, peredaran pakan, kebersihan fasilitas dan peralatan, personil, serta penanganan terhadap keluhan dan penarikan pakan yang beredar, serta dokumentasi.

 

RSNI3 8228.1 - Cara Budidaya Ikan yang Baik.  Bagian 1: UDANG

Standar ini menetapkan kriteria dan persyaratan serta manajemen budidaya udang windu (Penaeus monodon) dan udang vaname (Litopenaeus vannamei) dengan memperhatikan (i) aspek keamanan pangan dan mutu, (ii) kesehatan dan kesejahteraan ikan, (iii) aspek kelestarian lingkungan dan (iv) aspek sosial ekonomi.

 

RSNI3  8228.2 - Cara Budidaya Ikan yang Baik.  Bagian 2: RUMPUT LAUT

Standar ini menetapkan kriteria dan persyaratan serta manajemen kegiatan memelihara dan/atau membesarkan rumput laut serta memanen dan penanganan hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol di laut.

 

RSNI3  8228.3 - Cara Budidaya Ikan yang Baik.  Bagian 3: Ikan Hias

Prinsip-prinsip dalam penerapan CBIB pada unit usaha budidaya ikan hias terdiri dari 4 hal, antara lain (1). Biosekuriti (keamanan biologi) yaitu upaya yang dilakukan untuk mencegah/mengurangi peluang masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya dari satu tempat yang telah terkena penyakit  ketempat yang lain yang masih bebas dari penyakit. (2). ramah lingkungan (environmental friendly) yaitu seluruh proses dan sistim pembudidayaan yang ramah lingkungan, tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan. (3). kesehatan dan kesejahteraan ikan (animal health and wellfare). (4). ketertelusuran (traceability).

 

RSNI3  8228.4 - Cara Budidaya Ikan yang Baik.  Bagian 4:  Ikan Air Tawar

Standar ini menetapkan kriteria dan persyaratan serta manajemen budidaya ikan konsumsi air tawar (nila, mas, gurame, lele, patin, papuyu, udang galah).

 

RSNI3  8228.5 - Cara Budidaya Ikan yang Baik.  Bagian 5: Ikan Laut di Karamba Jaring Apung (KJA)

Standar ini menetapkan kriteria dan persyaratan serta manajemen budidaya ikan dalam konstruksi wadah pemeliharaan ikan di laut yang terbuat dari kayu, bambu, pipa galvanis dan PE.

 

Proses e-ballot seri standar diatas sudah dimulai sejak tanggal 21 September 2015 dan akan berakhir pada tanggal 20 November 2015 (60 hari).  Segera sampaikan pendapat Anda! Berikut langkah-langkahnya agar dapat mengikuti e-ballot :

 

1.  Buka web BSN www.bsn.go.id.  Klik pilihan menu SISNI (Sistem Informasi SNI) yang ada di sebelah kiri atas halaman web.  Halaman baru SISNI akan terbuka.

2.  Klik pilihan menu E-Ballot, dan pilih “Daftar Jajak Pendapat/Pemungutan Suara”.

3.  Masukkan Nomor/Judul RSNI3 yang ingin Anda ikuti. Klik tombol “cari”.

4.  Jika Anda belum terdaftar, maka Klik “Register”, Anda akan diantarkan otomatis untuk mengirim email ke mastan@bsn.go.id.  Tulis permohonan untuk menjadi peserta e-ballot dengan menyertakan nomor telepon yang mudah dihubungi, tunggu balasan dari admin untuk mendapatkan username dan password.  Dengan demikian Anda akan otomatis terdaftar pula dalam Mastan (Masyarakat Standardisasi Indonesia).