Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Sosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2014 di kota Padang

  • Kamis, 01 Oktober 2015
  • 815 kali

Kegiatan Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang diselenggarakan oleh BSN telah sampai di kota Padang, Sumatera Barat. Sosialisasi dengan tema “Peran Penting  Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam Menghadapi Pasar Bebas” ini dilangsungkan pada tanggal 30 September 2015 di Hotel  Mercure Padang, dengan dihadiri kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari berbagai unsur mayarakat, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, aparat penegak hukum, serta  perwakilan masyarakat dari Sumatera Barat.

 

Gubernur Sumatera Barat, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat DR. H. Ali Asmar, M.Pd membuka secara resmi acara ini. “Dalam Hidup ini kita perlu standar. Seperti dalam  beribadah, bagi umat islam shalat harus berwudhu dan bersuci. Tanpa berwudhu dan bersuci, shalat dianggap tidak sah.  terlebih dalam kehidupan bernegara, dimana kita menghadapi persaingan ketat dunia global saat ini, seperti Masyarakat Ekonomi Asean. Untuk menghadapi gelombang itu, pemerintah telah bersiap dengan mengeluarkan UU nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian” Ujar Ali Asmar.

 



Tujuan Dari UU Nomor 20 Tahun 2014 ada tiga. Pertama, untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, perwujudan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha. Kedua adalah meningkatkan perlindungan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara dari aspek keselamatan, Kemananan, Kesehatan, dan fungsi Kelestarian Lingkungan (K3L). Tujuan ketiga, meningkatkan kepastian, kelancaran, efisiensi  transaksi perdagangan, baik dalam negeri maupun internasional. Sosialisasi ini juga ditujukan untuk menyamakan persepsi dan menambah cakrawala pemikiran tentang teknis operasional, sehingga implementasi di daerah masing-masing diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan ketaatan masyarakat.

 

Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator pemerintahan dan pembangunan di daerah diharapkan dapat menyelaraskan dengan kondisi dan potensi di daerah, sehingga potensi daerah tidak berbenturan dengan nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Sasaran yang lebih jauh dari UU no 20 tahun 2014 ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas SDM dalam berbagai bidang, sebagaimana tuntutan Masyarakat Ekonomi ASEAN, meningkatkan kemampuan dan kapabilitas dalam bidang industri maupun jasa, mendorong agar BUMN, BUMD, Persero, menerapkan strategi bisnis yang mampu menciptakan keunggulan kompetitif di bidangnya dan mampu bersaing dalam menerapkan strategi lokal maupun global, meningkatkan daya saing produk baik dari kualitas maupun harga, menerapkan strategi peningkatan kualitas dasar jangka pendek, mengefisensikan pasar tenaga kerja, modernisasi sektor keuangan serta meletakan landasan bagi pembangunan ekonomi yang berdasarkan faktor inovasi dan kecanggihan dari segi bisnis, meningkatkan pembinaan melalui pengenalan teknologi, meningkatkan keterampilan, pengembangan desain penerapan standar mutu dan mendorong perbaikan manajemen agar lebih efisien, peningkatan etos kerja pelayanan cepat,menghapus biaya tinggi dan lain sebagainya. 

 

Memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN, mau tidak mau kita harus mempesiapkan diri.  Yang harus diproteksi oleh Standar adalah produk Indonesia terhadap produk asing yang tidak standar. Jika negara ingin maju, negara harus berstandar, kehidupan masyarakat harus berstandar. “Sumatera Barat memiliki keunggulan-keunggulan dan kearifan lokal yang tidak dimiliki daerah lain. Seperti contohnya rendang yang menjadi khas sumatera barat, yang pernah dikatakan sebagai makanan terenak di dunia. Selain itu ada berbagai produk unggulan daerah Sumatera Barat lainnya, seperti tenun, border, songket, rajutan, dan lain-lain.” Ujar H. Refrizal, anggota Komisi VI DPR RI Dapil Sumatera Barat. Refrizal memiliki harapan setelah adanya UU No 20 Tahun 2014 ini. Pertama, agar UU ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat yang belum menerima sosialisasi ini dan agar hal-hal yang menyangkut PP, perpres, Permen, atau peraturan teknis di BSN sendiri segera keluar. Kedua,  diharapkan juga ada pengembangan standardisasi di sektor prioritas dan produk unggulan daerah. Ketiga, pengembangan sistem akreditasi dan penilaian kesesuaian untuk memfasilitasi para pemangku kepentingan. Keempat, penguatan infrastruktur penilaian kesesuaian, pengembangan laboratorium uji, laboratirium acuan, metrologi teknis dan sebagainya. Kelima, dari segi penguatan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi. Keenam, pembinaan kepada UKM. Ketujuh, mendorong keunggulan daerah dan perdagangan antar daerah.

 


Ki-Ka : Ali Asmar, Refrizal, Dewi Odjar, Juliantino, Yusrizal

Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi, Dra. Dewi Odjar Ratna Komala, MM.  dalam paparannya mengatakan bahwa standar adalah mencari persamaan di dalam perbedaan. “Standar menuntut kepastian. Ada Standar Nasional Indonesia (SNI), ada pula standar internasional, yang diacu oleh seluruh negara yang akan bertransaksi.Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan dari pihak ketiga, baik Government to Government (G2G) maupun Business to Business (B2B) di era rumah kaca yang penuh keterbukaan ini.” Ujar Dewi. “Sebagai negara terbesar dari sepuluh negara ASEAN, Indonesia harus siap menghadapi pasar bebas ASEAN. Oleh sebab itu Indonesia tidak boleh lengah, harus cerdas dan bisa membangun untuk kepentingan negara kita, sehingga menjadi pemimpin di ASEAN. Kita harus bisa memenuhi kebutuhan kita sendiri dan kebutuhan negara-negara ASEAN.” Lanjutnya.

Ir. Juliantino, MM., selaku Kepala Puslitbang BSN menyampaikan dasar hukum UU Nomor 20 tahun 2014 dengan menjelaskan setiap bab yang terdapat di dalamnya.  Kepala Balai Pengawasan Mutu Barang Disperindag Provinsi Sumatera Barat, Ir. Yusrizal, menguraikan perkembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Daerah Sumatera Barat. “Kata kunci menghadapi MEA adalah daya saing. Saat berbicara mengenai daya saing kita berbicara mengenai mutu. Saat berbicara mutu kita berbicara mengenai standar.” Beberapa komoditi utama di sumatera barat meliputi karet, produk olahan, batu bara, semen, biji kakau, cassia Indonesia, rempah-rempah lainnya dan produk olahan kelapa. Khusus untuk produk ekspor yang berasal dari perkebunan di Sumatera Barat telah terstandar. Produk yang sebagian besar belum terstandar di Sumatera Barat adalah produk bahan pangan seperti rendang sebagai contoh.

 

 

Kegiatan sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2014 ini sebelumnya telah berlangsung di kota Medan, Surabaya, dan Palembang. Kegiatan ini masih akan terus dilangsungkan di beberapa kota lain di Indonesia.(Put)