Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

DAFTAR PRODUK YANG WAJIB MEMENUHI SNI

  • Rabu, 24 Februari 2016
  • 206473 kali

 
Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN. Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat  memberlakukan SNI tertentu secara wajib.


Suatu produk yang sudah memenuhi SNI akan diberi Tanda SNI. Apabila SNI untuk produk tertentu telah diwajibkan, produk yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI.  Sedangkan suatu produk  yang berada di luar daftar yang wajib, Tanda SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added),  tapi tidak melarang peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI. Untuk melihat daftar produk yang sudah diwajibkan untuk memenuhi SNI klik di sini.

  

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : LITe (Layanan Informasi Terpadu) BSN : 021 3917300 (hunting).