Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Anggota Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPPB)

  • Rabu, 10 Februari 2016
  • 2958 kali

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, terciptanya koordinasi dan informasi antar instansi terkait serta penegakan hukum di bidang pengawasan barang beredar, Kementerian Perdagangan RI telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Tim tersebut telah terbentuk sejak tahun 2008 dengan anggota Kementerian/Lembaga. 

 


TPPB memiliki tugas menginventarisasi permasalahan dan hambatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan barang; mensinkronisasi dan mengkoordinasi langkah-langkah penanganan yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan dan hambatan pengawasan barang beredar, secara cepat dan tuntas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki instansi teknis; mengawasi secara terpadu terhadap hasil inventarisasi permasalahan dan hambatan yang terkait secara langsung atas barang yang beredar dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri; serta melakukan evaluasi, menyampaikan laporan dan memberikan rekomendasi atas hasil pengawasan terpadu kepada Ketua Tim.


Adapun, pengawasan yang dilakukan salah satunya adalah peredaran barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu, sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional, Badan Standardisasi Nasional terlibat dalam keanggotaan Tim TPBB, yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 656/M-DAG/KEP/4/2015.


Dalam Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Tim TPBB 2011-2015 di Kantor Kemendag, Jakarta pada Selasa (09/02/2016) yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Widodo mengungkapkan dari hasil pengawasan 2015, di Surabaya pada Juni 2015 sebanyak 147 unit telah dilakukan pemusnahan pompa air yang tidak memenuhi SNI dan MKG. Dan pada Oktober 2015 di Jakarta juga telah dilakukan pemusnahan terhadap produk pompa air sebanyak 79 unit dan lampu swaballast sebanyak 60.050 unit atas inisiatif pelaku usaha. Sementara rentang waktu dari tahun 2011-2015 terdapat 682 produk yang tidak memenuhi SNI. 


Namun, tambah Widodo dari hasil evaluasi Tim TPBB masih terdapat masalah dan tantangan yang harus dihadapi diantaranya keterbatasan waktu dalam melakukan pencarian target operasi, sehingga tidak mendapatkan hasil yang maksimal; kurangnya informasi produk sebagai Target Operasi; serta kurangnya data dan informasi gudang, sehingga kesulitan dalam mencari target operasi yang besar dalam pelaksanaan Tim TPBB. 


Menjawab Widodo terkait informasi pengawasan, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Zakiyah melaporkan bahawa untuk memonitor penerapan SNI, BSN setiap tahun melakukan uji petik dengan mengambil sampel produk bertanda SNI ke daerah-daerah. “Dari hasil uji petik tersebut kemudian BSN melakukan analisis dan dari hasil analisis, BSN menyusun rekomendasi kepada instansi terkait penerapan SNI, termasuk kepada Kementerian Perdagangan, dalam rangka perbaikan sistem penerapan SNI, termasuk pelaksanaan pengawasannya” ujarnya.

 

 

Selain itu, Zakiyah atau biasa disapa Kiki berharap agar pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan agar dibina terlebih dahulu, kemudian baru dilakukan penindakan. Karena selama ini masih minimnya pengetahuan pelaku usaha tentang kebijakan pemerintah sehingga diperlukan sosialiasi secara bersama-sama dan sinergis.


Menanggapi Kiki, Widodo menyambut baik informasi terkait hasil uji petik BSN. Untuk itu, ia berharap kepada peserta yang hadir lainnya untuk dapat meningkatkan koordinasi kegiatan Tim TPBB antar kementerian /lembaga; kementerian/lembaga lebih intensif dalam tukar menukar informasi target operasi dalam pelaksanaan kegiatan Tim TPBB; dan perlunya penanganan terpadu atas target operasi yang ditemukan.


Tahun 2016, tambah Widodo, prioritas pengawasan dilakukan untuk produk pangan dan non pangan di Daerah Perbatasan; tingkat konsumsi, tingkat resiko penggunaan produk dan tingginya nilai perdagangan terutama terhadap barang impor dari negara tetangga; serta penegakan Hukum di Bidang perlindungan konsumen. 


Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala  Bidang Sistem Pemberlakuan Standar dan Penanganan Pengaduan BSN, dan perwakilan dari Kementerian/Lembaga dan instansi terkait. Seperti, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Mabes POLRI, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, KADIN, para pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan serta instansi terkait lainnya.(nda-humas)