Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

DEPDAG TEMUKAN 7 MEREK BAN MOBIL ILEGAL

  • Kamis, 22 Januari 2009
  • 2756 kali
Kliping Berita :

Departemen Perdagangan menemukan tujuh merek ban mobil yang diindikasikan ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah beredar di dalam negeri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Syahrul R. Sampurna Jaya mengatakan temuan tersebut didapat setelah uji sampel 21 merek ban mobil yang standar nasional Indonesia (SNI) wajibnya sudah diterapkan. "Dari 21 merek ban mobil itu, ditemukan enam merek yang tidak mencantumkan SNI pada label serta satu merek yang tidak membubuhkan tanda kedaluwarsa," ujarnya dalam konferensi pers Rabu.

Menurut dia, dengan kondisi perekonomian yang sedang memburuk, banyak barang-barang yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun daya beli konsumen menurun, pemerintah tetap harus memantau hal-hal yang berkaitan dengan standar dan kelayakan barang. Dia memaparkan temuan ban mobil yang diindikasikan ilegal tersebut beredar di Jakarta yang juga disebarkan ke daerah lain karena selain sebagai distributor, mereka juga importir.
Di kawasan Kelapa Gading ditemukan beberapa merek ban yaitu Yokohama, Toyo, Michellin, Suntires, Barum (buatan Malaysia), dan Valcone.

Dari beberapa merek ban yang ditemukan, jelasnya, ada yang ber-SNI dan bersertifikat tetapi ada juga yang tidak. Dia mencontohkan merek Michellin, yakni produk yang cukup terkenal asal Prancis, Suntires dari Korea Selatan, serta Continental dan Allstar yang tidak ada sertifikat dan stiker mutunya. Diperketatnya pengawasan barang beredar, imbuhnya, adalah dalam rangka pembinaan yang tentunya akan ditindaklanjuti oleh dinas daerah setempat sehingga kondisi perdagangan di dalam negeri lebih kondusif.

"Jadi kalau kami lakukan pengawasan lagi dan masih ditemukan barang-barang tersebut, maka tidak ada ampun lagi. Akan kami lakukan penyitaan dan sikap lebih lanjut sesuai ketentuan," ujarnya. Depdag akan terus melakukan pengawasan berkala dan khusus terhadap 21 merek ban yang beredar tersebut, tak terkecuali produk impor atau buatan dalam negeri.
Pentingnya pengawasan terhadap peredaran ban mobil, imbuhnya, merupakan lanjutan program perlindungan konsumen mengingat konsumen rawan mengalami kecelakaan karena kualitas dari ban yang digunakan.

Menurut Syahrul, sangat sulit dilakukan pengawasan jika ketentuan SNI tidak diberlakukan.
Meskipun Depdag tidak pernah menetapkan besaran target setiap kali pengawasan, jelasnya, para pelaku usaha semakin sadar kalau produk yang mereka pasarkan sedang diawasi sehingga mereka tidak akan melanggar ketentuan.

Bukan hakim
Syahrul mengatakan Depdag bukan sebagai hakim karena sifatnya hanya memantau peredaran di masyarakat. Untuk tindak lanjutnya, tergantung bagaimana kasusnya yang nanti ditangani oleh kepolisian. "Saya tidak mengatakan bahwa saya melakukan pengawasan dan penyitaan. Ini yang meneruskan adalah polisi. Kami harap semua pihak membantu," ujarnya.

Dia memaparkan untuk produk dalam negeri pengawasan dilihat dari SNInya yang langsung terdapat pada ban, sedangkan untuk produk impor harus pakai tanda stiker. Menurut dia, dengan adanya Permendag No: 634/2004, yang hanya bisa mengawasi kartu garansi, promosi, dan label, sekarang sudah semakin diperluas.

Terdapat tiga parameter yang diperluas dalam pengawasan, yakni terhadap barang-barang yang diatur barang impornya, barang dalam pengawasan, dan juga distribusinya.


Sumber : Bisnis Indonesia