Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Akomodasi Teknologi LED, BSN Revisi SNI Lampu Luminer 2012

  • Selasa, 16 Februari 2016
  • 1136 kali

KLIPING BERITA

 

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) merevisi Standar Nasional Indonesia (SNI) Luminer tahun 2012 dengan mengakomodasi "Light-Emitting Diode" (LED) yang tidak diatur dalam SNI Luminer sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk memperkuat sektor perlampuan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.

 

"Revisi ini dilakukan untuk merespon perkembangan teknologi dan perekonomian. SNI Luminer yang mengakomodasi LED merupakan revisi dari SNI Luminer sebelumnya yang sudah diberlakukan secara wajib," ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya dalam siaran pers, Minggu (14/2/2016).

 

Luminer adalah sebuah unit yang menyediakan tempat untuk lampu sebagai sumber cahaya dengan bagian-bagian yang dirancang untuk mendistribusikan cahaya, dan melindungi lampu serta menghubungkan lampu ke catu daya.

 

Sektor peralatan kelistrikan dan elektronika (EEE) itu sendiri merupakan salah satu dari 12 sektor prioritas yang paling maju dalam harmonisasi standar, penilaian kesesuaian dan regulasi teknis.

 

"Sektor EEE di Asean telah menyepakati 121 standar International Electrotechnical Commision (IEC) sebagai acuan untuk harmonisasi standar nasional negara anggota ASEAN," katanya.

 

Luminer merupakan salah satu jenis produk yang diatur dalam kesepakatan tersebut. Perkembangan pasar LED baik di dalam negeri maupun di mancanegara, lanjut Bambang, luar biasa dahsyatnya.

 

Oleh karenanya, sejalan dengan prinsip-prinsip perumusan standar yang salah satunya harus mempertimbangkan perkembangan iptek, dan perkembangan pasar, maka BSN merespon dengan melakukan revisi SNI tersebut.

 

link berita: http://industri.bisnis.com/read/20160214/257/518981/akomodasi-teknologi-led-bsn-revisi-sni-lampu-luminer-2012