Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Berikan Suara Anda dalam Rancangan SNI Usaha Rumah Makan

  • Jumat, 27 Mei 2016
  • 3052 kali

Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ditambah dengan meningkatnya tantangan menghadapi persaingan global, maka berbagai elemen terkait pengelolaan pariwisata perlu ditata lebih baik lagi agar mampu bersaing dan handal menghadapi perubahan yang terjadi. Perkembangan dunia usaha pariwisata yang semakin pesat, dalam perkembangannya juga menuntut adanya penyediaan usaha pendukung yang memenuhi ketentuan serta penyediaan acuan yang baku dan konsisten.

 

Presiden Joko Widodo telah menetapkan pariwisata sebagai sektor andalan yang harus didukung oleh semua kementerian/lembaga untuk mempercepat tercapainya target pariwisata 2019.   Presiden menetapkan target pariwisata dalam lima tahun ke depan atau 2019 harus naik dua kali lipat, yakni; memberikan kontribusi pada PDB nasional sebesar 8%, devisa yang dihasilkan Rp 280 triliun,  menciptakan lapangan kerja di bidang pariwisata  sebanyak 13 juta orang, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) 20 juta  dan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) 275 juta, serta indeks daya saing pariwisata Indonesia berada di ranking 30 dunia. 

 

Menurut Presiden Jokowi, sektor pariwisata Indonesia yang sangat menjanjikan  akan menimbulkan multiplier effect yang positif terutama di bidang perekonomian. Untuk itu, diperlukan strategi agar pariwisata kita lebih baik lagi. Untuk mendukung daya saing pariwisata Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Teknis 03-09, Manajemen Pariwisata sedang merumuskan rancangan SNI 8335:201X, Usaha Rumah Makan. Standar ini dapat digunakan sebagai acuan bagi dunia usaha pariwisata, khususnya yang bergerak dibidang usaha rumah makan. Standar ini juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam memberikan perlindungan dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha serta perlindungan dan pelayanan kepada konsumen terkait usaha rumah makan.

 

Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha rumah makan yang meliputi persyaratan usaha rumah makan, pelayanan pelanggan, rencana usaha, komunikasi pelanggan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut. Usaha rumah makan yang dimaksud di sini adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang  dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk penyimpanan dan penyajian di suatu tempat yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

 

Persyaratan usaha rumah makan meliputi:

 

Fungsi-fungsi tersebut di atas dapat dirangkap oleh personel yang sama.

 

Saat ini, RSNI3 8335:201X memasuki masa jajak pendapat (e-balloting) yang dimulai pada tanggal 02 Mei 2016 dan akan berakhir pada tanggal 01 Juli 2016 (60 hari). Rancangan SNI ini dapat diakses melalui website resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN)http://sisni.bsn.go.id/. Bagi pemangku kepentingan yang peduli dengan sektor usaha rumah makan, diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan SNI ini melalui website tersebut. Partisipasi para pemangku kepentingan standardisasi dalam rancangan SNI ini sangat membantu terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna.

 

Segera sampaikan pendapat Anda dalam jajak pendapat ini! Langkah untuk dapat mengikuti proses e-ballot  sangat mudah!  Klik untuk mengetahui 5 Langkah Cara Mengikuti E-Ballot. (Pusdikmas)