Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Berikan Suara Anda dalam Jajak Pendapat Rancangan SNI Pemotongan Halal pada Unggas

  • Kamis, 14 Juli 2016
  • 6109 kali

Standar Nasional Indonesia Pemotongan halal pada unggas disusun untuk memberikan jaminan tentang kehalalan produk hasil pemotongan pada unggas yang dikonsumsi masyarakat. Sehingga tercapai kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

 

Untuk itu, Komite Teknis 03-08: Halal menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Pemotongan halal pada unggas, yang telah dirumuskan melalui konsensus pada tanggal 27 Juni 2016 di Jakarta. Konsensus tersebut dihadiri oleh wakil dari konsumen, produsen, pakar dan instansi terkait lainnya.

 

 

RSNI ini menetapkan persyaratan dan prosedur dalam manajemen pembelian, penerimaan, pra-penyembelihan, penyembelihan, pasca penyembelihan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, transportasi, fasilitas, higiene dan sanitasi pada proses produksi daging unggas halal termasuk produk samping di rumah potong hewan unggas.

 

Didalamnya juga mencantumkan alur proses pemotongan halal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) unggas. Secara umum dapat dilihat dalam diagram berikut:  

 

Saat ini, Rancangan SNI tersebut diatas sedang dalam masa jajak pendapat (e-balloting) yang berlangsung sampai pada tanggal 30 Agustus 2016. E-balloting bisa diakses melalui website resmi Badan Standardisasi Nasional (www.bsn.go.id).

 

Bagi anda para pemangku kepentingan yang berkompeten dalam bidang hewan unggas, halal, manajemen mutu dan jaminan mutu dapat memberikan tanggapan terhadap rancangan SNI ini melalui website tersebut. Partisipasi Saudara para pemangku kepentingan standardisasi dalam rancangan SNI ini sangat membantu terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna.

 

Segera sampaikan pendapat Anda! Berikut langkah-langkahnya agar dapat mengikuti e-ballothttp://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7297/5-Langkah-Cara-Mengikuti-E-Ballot#.V4b3L-MxXIU