Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Matangkan RPP tentang Sistem SPK Nasional

  • Rabu, 27 Juli 2016
  • 2260 kali

Pemerintah terus matangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) Nasional. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar Rapat Pleno II Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RPP tentang Sistem SPK Nasional,  Selasa (26/7/2016) di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

 

 

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham Nasrudin dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, diantaranya BSN, Kemenkumham, Sekretariat Negara, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, serta Badan Informasi Geospasial. RPP tentang Sistem SPK merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK). Selain itu, RPP ini juga merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU Perindustrian) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang juga memberikan pengaturan mengenai kegiatan standardisasi di Indonesia. Pembentukan Peraturan Pemerintah pelaksanaan diharapkan selesai dalam waktu paling lambat dua tahun sejak diundangkannya undang-undang tersebut.

 

 

Sekretaris Utama BSN Puji Winarni dalam kesempatan tersebut menyampaikan, BSN beberapa kali mengadakan rapat kecil dan membahas masukan dan pertanyaan dari kementerian/lembaga lain terhadap substansi RPP ini. “Kami mencoba menyiapkan penjelasan terkait apa yang dipertanyakan. Sebagian pertanyaan kami terima sebagai saran. Mudah-mudah bisa selesaikan dengan cepat,” kata Puji. Forum kali ini, lanjut Puji, diharapkan bisa menyepakati, memperbaiki dan menyempurnakan RPP yang telah dibahas selama ini.

 

 

RPP pelaksanaan dari UU SPK, UU Perdagangan dan UU Perindustrian sendiri meliputi Perencanaan Standar Nasional Indonesia (SNI), Perumusan SNI, Komite Teknis, Penetapan SNI, Penerapan SNI secara sukarela, Pemberlakuan SNI secara wajib, bukti kesesuaian, Tanda SNI, Tanda Kesesuaian, efektivitas Penerapan SNI, Pemeliharaan SNI, kegiatan Penilaian Kesesuaian, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU), Penyediaan SNSU, Pengembangan dan Pemeliharaan SNSU, Diseminasi SNSU, Pengembangan Bahan Acuan, Kalibrasi, Uji Profisiensi, Penelitian dan Pengembangan, Kerjasama, Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif.

 

 

Sementara itu Nasrudin mengungkapkan, melalui forum harmonisasi ini kementerian/lembaga dapat menyampaikan tanggapannya, sehingga RPP ini dapat segera disampaikan ke Sekretariat Negara. Terwujudnya Peraturan Pemerintah pelaksanaan dari UU SPK, UU Perdagangan dan UU Perindustrian diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia secara umum. Selain itu juga menjadi acuan yang kuat bagi law enforcement kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. (ria-humas)