Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Mutu Ekspor Produk Perikanan Dan Kelautan Indonesia

  • Kamis, 28 Juli 2016
  • 9364 kali

 

“Volume ekspor perdagangan ikan Indonesia pada semester I Tahun 2016 ini, masih tetap didominasi produk udang, tuna, dan cumi-cumi yang mengalami peningkatan volume ekspor yang sangat signifikan dibandingkan pada semester yang sama di tahun 2015. Ini berarti produk perikanan Indonesia selalu diterima oleh pasar Internasional seperti UE, USA, Jepang, Cina dan lainnya karena antara lain terpenuhinya standar yang diinginkan oleh negara importir”. Hal tersebut disampaikan oleh Sesditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pembukaan Workshop Standardisasi, Good Regulatory Practises (GRP) dan Implementasi Perjanjian TBT WTO dalam rangka mendukung Globalisasi Perdagangan Dunia yang dilaksanakan di Kementerian KKP tanggal 27 Juli 2016. Dalam sambutannya, beliau juga menyampaikan jika Kementerian KKP berencana untuk memberlakukan beberapa SNI secara wajib diantaranya SNI produk sarden dan makarel kaleng serta tuna kaleng dimana produk tersebut banyak dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

 

 

Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, Puji Winarni menyampaikan jika salah satu prinsip yang harus dipatuhi oleh Indonesia sebagai anggota WTO adalah transparansi dan penerapan  GRP. Prinsip transparansi yang dimaksud adalah kewajiban untuk melakukan notifikasi terhadap rancangan regulasi teknis yang akan diberlakukan yang dapat menimbulkan hambatan perdagangan internasional. Terhadap prinsip ini, Indonesia mendapat sorotan dari dunia internasional dikarenakan masih kurangnya kesadaran K/L untuk melakukan notifikasi terhadap rancangan regulasi teknis sehingga menimbulkan hambatan perdagangan dari Negara lain. Sedangkan penerapan GRP yang dimaksud adalah berupa dukungan dari regulator terhadap kesiapan standar, infrastuktur penilaian kesesuaian, serta analisa dampak terhadap aspek ekonomi, sumber daya serta stakeholder yang akan terkena dampak pemberlakuan SNI wajib.

 

 

Dalam paparan yang disampaikan oleh Konny Sagala, Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi BSN, disebutkan jika BSN telah mengeluarkan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 301 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan SNI secara Wajib sebagai pedoman bagi instansi dalam memberlakukan suatu regulasi teknis secara wajib yang berbasis SNI yang terkait dengan perjanjian TBT. Beberapa langkah yang dapat dilakukan sebelum memberlakukan regulasi secara wajib antara lain : 1. Mendefinisikan tujuan dan konteks kebijakan, 2. Mengidentifikasi seluruh opsi berupa regulasi atau non regulasi, 3. Analisa biaya, manfaat dan dampak lain, 4. Konsultasi publik terhadap stakeholder yang terkena dampak (importir, asosiasi atau instansi lain), dan 5. Penyusunan desain berupa pemberlakuan secara wajib atau hanya sekedar pengawasan. Setelah seluruh tahapan dilakukan, barulah instansi memutuskan apakah perlu dilakukan pemberlakuan SNI secara wajib atau tidak.

 

 

Menurut data yang disampaikan oleh Kementerian KKP, saat ini telah ada 3 komite teknis yakni Komite Teknis Produk Perikanan, Perikanan Budidaya, Produk Hasil Kelautan dan 1 sub komtek Perikanan Tangkap. Sebagai eksportir produk perikanan ke Amerika Serikat, Jepang, Uni Eropa, Rusia, China, Korea Selatan serta negara-negara ASEAN, Indonesia dapat dikatakan mampu memenuhi persyaratan pasar yang sangat ketat yang dipersyaratkan negara asal, antara lain persyaratan mutu dan keamanan pangan, sustainability, biosecurity, third party certification dan traceability. Kedepannya diharapkan pemberlakuan SNI Wajib Produk perikanan dapat meningkatkan nilai jual produk, meningkatkan kepercayaan konsumen serta meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia.

 

 

Turut hadir dalam workshop sebagai narasumber Kepala Bidang Kimia dan Pertambangan, Pusat Perumusan Standar BSN, Esti Premati yang menyampaikan materi tentang “Code of  Good Practices” Penyusunan dan Penetapan SNI Produk Perikanan, serta Direktur Bina Mutu Diversifikasi Produk Perikanan, Artati Widiarti dengan paparan yang berjudul Standardisasi Produk Perikanan dan Kelautan dalam rangka Peningkatan Mutu Produk Ekspor. Berperan sebagai moderator Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, Juliantino. (PKS/Reza - Humas)