Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS "Lindungi Konsumen, BSN Tetapkan SNI Pupuk"

  • Jumat, 09 September 2016
  • 9766 kali

SIARAN PERS

Lindungi Konsumen, BSN Tetapkan SNI Pupuk

 

Dengan tujuan untuk pengembangan industri pupuk di Indonesia, serta memberikan perlindungan terhadap produsen dan konsumen, dan menjamin mutu produk yang beredar di dalam negeri dengan syarat mutu yang ditetapkan sehingga tercipta produk pupuk yang berdaya saing, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI Pupuk. SNI Pupuk yang ditetapkan diantaranya SNI 06-0045:2006 Amoniak Cair, SNI 2801:2010 Pupuk urea, dan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat. SNI ditetapkan setelah melalui rangkaian proses perumusan SNI yang kemudian dikonsensuskan secara nasional oleh pemangku kepentingan.

 

SNI 06-0045:2006 Amoniak Cair meliputi acuan normatif, istilah dan definisi syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, penandaan dan pengemasan amoniak cair. Pengertian amoniak cair di sini adalah suatu zat yang bersifat basa, berbau tajam dan tidak berwarna, dengan rumus kimia NH3. Dalam SNI ini diatur persyaratan mutu seperti kadar amoniak sebagai NH3 yang harus dipenuhi minimum 99,5% b/b. Kadar air yang tidak boleh melebihi 0,5% b/b. Serta Kadar minyak yang tidak melebihi 10,0 ppm.

 

Adapun SNI 2801:2010 Pupuk urea menetapkan persyaratan pupuk urea. Pengertian pupuk urea di sini adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Dalam SNI ini juga diatur persyaratan mutu pupuk urea diantaranya kadar nitrogen, kadar air, dan kadar biuret.

 

Sementara itu, SNI 2803:2012 menetapkan syarat mutu dan metode pengujian pupuk anorganik NPK padat. Pengertian pupuk NPK padat di sini adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsure hara mikro lainnya. Dalam SNI ini juga diatur spesifikasi syarat mutu diantaranya kandungan nitrogen, fosfor, kalium, kadar air dan sebagainya.

 

Ketiga SNI tersebut telah diterapkan oleh pelaku usaha di Indonesia, salah satunya PT. Pupuk Kujang yang berlokasi di Cikampek, Jawa Barat. PT. Pupuk Kujang adalah penerima SNI Award Tahun 2015 untuk predikat emas. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat berkunjung ke PT. Pupuk Kujang di Cikampek (08/09/2016) mengatakan, BSN mengapresiasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, yang begitu baik dan konsisten dalam menerapkan SNI Pupuk. Penerapan SNI oleh PT Pupuk Kujang diharapkan dapat juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan pupuk lainnya di Indonesia agar produk pupuk dalam negeri bisa berdaya saing.

 

 

===###===

 

 

Jakarta,  8 September 2016 

 

Informasi lebih lanjut:

 

Bagian Humas  

Badan Standardisasi Nasional

Email: humas@bsn.go.id