Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan LPJKN

  • Jumat, 30 September 2016
  • 2789 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Harmonisasi Kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Jasa Konstruksi Nasional dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BSN Bambang Prasetya dan Ketua LPJKN Tri Widjajanto J. pada Kamis (29/9/2016) di Gedung Balai Krida, Kebayoran Baru, Jakarta.

 

Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, BSN berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan LPJKN dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, guna menghadapi era perdagangan bebas khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah dimulai 1 Januari 2016. Seperti yang telah diketahui bersama, di forum ASEAN, ada 8 sertifikasi profesi/personel yang telah disepakati MRA-nya.

 

Tri menjelaskan, kedudukan LPJK ada dua yaitu di tingkat nasional dan propinsi. Di bidang sertifikasi, LPJK Tingkat Propinsi bertugas mensertifikasi badan usaha/perusahaan sektor jasa konstruksi grade menengah dan kecil. Sedangkan untuk badan usaha/perusahaan grade besar menjadi wewenang LPJK Nasional. “Seluruh perusahaan di sektor jasa konstruksi baik perencana, pengawas maupun pelaksana, disertifikasi oleh LPJK baik nasional maupun provinsi. Apa bedanya nasional dan provinsi? Perusahaan atau badan usaha grade besar sertifikasi di nasional. Menegah dan kecil diprovinsi,” terang Tri. Hingga saat ini, jumlah badan usaha/perusahaan yang ada di Indonesia mencapai  140 ribu.

 

 

Selain itu, LPJK juga memberikan sertifikasi kepada tenaga kerja, yang terbagi menjadi tenaga ahli, utama, madya dan muda. “Tenaga kerja konstruksi ada 7 juta. Cuma yang disertifikasi masih sebagian kecil,” ujar Tri.

 

Dengan adanya Nota Kesepahaman bersama BSN, Tri berharap dapat meningkatkan value dari produk sertifikat yang dihasilkan, untuk menghadapi globalisasi. Di samping itu, lanjut Tri, LPJK juga dapat belajar banyak dari BSN bagaimana melakukan proses sertifikasi  sesuai standar yang berlaku secara internasional.

 

“Kami sangat menyambut baik MOU ini dan akan kita tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama, diantaranya sertifikasi tenaga ahli agar nilainya lebih tinggi di mata stakeholder kami. Semoga kerja sama ini berguna memajukan jasa konstruksi di Indonesia,” ujar Tri.

 

Sementara itu Bambang mengungkapkan, melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN), kegiatan akreditasi dilakukan untuk menjamin bahwa suatu lembaga yang memberikan sertifikat berjalan profesional dan comply terhadap standar yang ada. “Yang berkaitan dengan LPJKN untuk personel yaitu SNI ISO/IEC 17024:2012, dan badan usaha yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012,” kata Bambang.

 

 

Selama hampir 20 tahun, KAN telah mengakreditasi sekitar 1500 LPK dan ruang lingkupnya terus bertambah. Terakhir, pada sidang tahunan ke-22 APLAC di Taiwan 11-18 Juni 2016 lalu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dari Indonesia bersama dengan IAS dan ANSI dari Amerika Serikat merupakan badan akreditasi pertama yang mendapat pengakuan internasional untuk akreditasi lembaga sertifikasi personal melalui PAC MLA. Hal ini berarti bahwa skema akreditasi KAN untuk lembaga sertifikasi personal telah diakui di kawasan Asia Pasifik.

 

“Kerja sama ini sangat penting, untuk sektor jasa konstruksi baru yang pertama kali. Harapannya, kerja sama ini dapat berkembang, sehingga daya saing kita menghadapi MEA lebih baik lagi. Kita siapkan dengan peraturan yang comply internasional,” ujar Bambang berharap.

 

Penandatangan Nota Kesepahaman ini juga dihadiri oleh Jajaran Pengurus LPJK Nasional, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN Erniningsih, Kepala Pusat Perumusan Standar BSN I Nyoman Supriyatna, Kepala Pusat Kerja Sama Standardisasi BSN Konny Sagala, serta Kepala Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi BSN Abdulrahman Saleh.(ria-humas)




­