Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

E-Balloting RSNI Pakaian Dalam Wanita

  • Kamis, 27 Oktober 2016
  • 13189 kali

Banyak wanita menaruh perhatian khusus dalam memilih pakaian dalam mereka. Meski pakaian dalam yang dipakai tidak untuk dikonsumsi publik, tapi pakaian dalam memiliki pengaruh besar terhadap rasa nyaman dan kepercayaan diri penggunanya. Saat memilih pakaian dalam, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan. Selain bagaimana pakaian dalam tersebut terlihat di tubuh, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah apakah pakaian dalam tersebut berisiko menimbulkan masalah kesehatan atau tidak, khususnya bagi wanita yang memiliki masalah kulit sensitif. Agar konsumen wanita menjadi lebih aman dan terlindungi dari produk pakaian dalam yang memiliki resiko kesehatan dan juga lebih dimudahkan pada saat memilih ukuran pakaian dalam, maka disusun 3 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk mengakomodasi kebutuhan kaum wanita.

 

SNI 8361:2016 dengan judul Pakaian dalam wanita dan SNI 8362:2016 dengan judul Ukuran – Pakaian dalam wanita merupakan usulan rancangan standar baru, disusun guna melengkapi SNI di bidang tekstil dan produk tekstil. Sedangkan RSNI 7719:2016, dengan judul Tekstil – Kain untuk pakaian dalam wanita, merupakan revisi dari SNI 7719:2011, Tekstil – Kain rajut untuk pakaian dalam wanita. Revisi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kondisi mutu pakaian dalam wanita yang berlaku di Indonesia. Perubahan signifikan dalam standar ini yaitu adanya pertambahan cara pengujian lengkungan dan kemiringan, pertambahan panjang kain (fabric growth) dan yang berhubungan dengan masalah kesehatan.

 

Acuan normatif yang diperlukan dalam SNI 8361:2016 mencakup 15 dokumen SNI ISO terkait dengan tekstil, sedangkap dalam SNI 8362:2016 hanya memerlukan 2 dokumen SNI ISO sebagai acuan normatif. Pada SNI 7719:2016 terdapat 19 SNI ISO di bidang tekstil yang perlu dijadikan acuan normatif dalam penerapan standar ini.

 

Persyaratan mutu pakaian dalam wanita yang diatur dalam SNI 8361:2016 dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel 1: Syarat Mutu Pakaian Dalam Wanita SNI 8361:2016

Pakaian dalam wanita dinyatakan lulus uji apabila berdasarkan pengambilan contoh untuk pengujian dan penerimaan lot sesuai SNI ISO 3951-1 dengan AQL 2,5%, dan memenuhi semua persyaratan yang tercantum pada Tabel 1 di atas.

Sedangkan syarat ukuran pakaian dalam wanita sesuai SNI 8362:2016 dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 2: Ukuran kutang (beha)

 

Tabel 3: Ukuran mangkuk (cup) kutang (beha)

 

Tabel 4: Ukuran celana dalam wanita

Ukuran pakaian dalam wanita dinyatakan lulus uji berdasarkan pemeriksaan sesuai SNI ISO 2859-5 dengan AQL 2,5 % dan memenuhi semua persyaratan yang tercantum pada Tabel 2, Tabel 3 dan Tabel 4.

 

Kemudian menurut SNI 7719:2016 persyaratan mutu pada kain untuk pakaian dalam wanita ditentukan seperti tercantum pada tabel berikut:

 

Tabel 5: Syarat Mutu Kain untuk Pakaian Dalam Wanita sesuai SNI 7719:2016

Kain untuk pakaian dalam wanita memenuhi syarat mutu, apabila berdasarkan pengambilan contoh untuk pengujian dan penerimaan lot sesuai SNI ISO 3951-1 dengan AQL 2,5 % dan memenuhi semua persyaratan yang tercantum pada Tabel 5.

 

Saat ini, RSNI3 8361:2016, RSNI3 8362:2016, dan RSNI3 7719:2016 sedang dalam masa jajak pendapat (e-balloting) hingga tanggal 14 Desember 2016 dan dapat diakses melalui website resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) http://sisni.bsn.go.id/.

 

Bagi pemangku kepentingan yang peduli dengan produk tekstil khususnya pakaian dalam wanita, diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan SNI ini melalui website tersebut. Partisipasi para pemangku kepentingan standardisasi dalam rancangan SNI ini sangat membantu terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna.

 

Segera sampaikan pendapat Anda dalam jajak pendapat ini! Langkah untuk mengikuti E-Ballot terapat pada link berikut : bit.ly/How2EBallot.