Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi UU Nomor 20 2014 di Bapeten

  • Kamis, 16 Februari 2017
  • 1648 kali

Salah satu bunyi kalimat di dalam undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran consideran huruf B menimbang bahwa perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangan-nya bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terus berkoordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya terkait dengan isu atau permasalahan yang ada.

 

 

 

 

Bertempat di Grand Mercure Hayam Wuruk (16/02/2017) Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN-Ir. Budi Rahardjo MM menjadi pembicara di acara Bapeten. Acara ini terselenggara dalam rangka pengembangan sistem manajemen pengaturan pengawasan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, masukan dari acara ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam rangka perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

 

Salah satu latar belakang acara ini adalah untuk memahami dan mengetahui substansi UU nomor 20 tahun 2014. Acara dihadiri oleh Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir - Dr. Yus Rusdian Akmad, Deputi Perizinan dan Inspeksi - Dr Khoirul Huda serta Direktur Pengaturan, Pengawasan, Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak M.Si. Dalam presentasinya Budi menjelaskan bahwa Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mendesak untuk segera dibentuk dengan tujuan untuk mengharmoniskan peraturan perundangan-undangan di berbagai bidang yang turut mengatur tentang standardisasi.

 

Selain itu Budi menjelaskan bahwa di dalam UU 20 tahun 2014 pasal 3, Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian memiliki 3 tujuan, yaitu: (1) meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; (2) meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan (3) meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri. Acuan standar di Indonesia yang ditetapkan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI), berperan penting mendorong daya saing produk nasional, dalam rangka penguasaan pasar domestik dan Internasional, ujarnya.

 

Lebih lanjut dalam UU Nomor 20 tahun 2014 di dalamnya memuat mengenai kerjasama dalam Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi “Untuk memenuhi kewajiban internasional di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN harus bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya”. Acara diakhiri dengan sejumlah pertanyaan dan diskusi seputar masalah lembaga sertifikasi. (hms)




­